Kapolres Bangkep Berhentikan 10 Personel

Suasana upacara PTDH In Absentia 10 anggota Polres Bangkep///FOTO: DOK.

BANGKEP, MERCUSUAR – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Bambang Herkamto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 10 personel, di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Selasa (29/11/2022).

Kegiatan tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor KEP/22/XI/2022/KHIRDIN tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 23 November 2022 terhadap Bintara Polres Bangkep.

Para personel yang diberhentikan masing-masing Jeflie Reinhard Kiroyan, Aiptu (68060126), Bripka Sudarmin N. Tambatina, Brigadir Deni Katili, Brigadir Mochamad Syaiful, Briptu Yunif Rahman, Briptu Hardiyanto H. Asalat, Bripda I Nyoman Paidarion F, Bripda Okta Dwi Anggriawan Bripda, Bripda Richard, dan Bripda Alfajri Alumbu.

Disebutkan, yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Walaupun tanpa dihadiri anggota yang di-PTDH, namun kegiatan tetap dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan oleh pejabat utama serta Anggota Polres Bangkep.

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa persitiwa tersebut sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat serta sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarga.

Kapoles mengaku, sebelumnya telah mengingatkan kepada semua anggota yang di-PTDH. Upaya pembinaan juga terus dilakukan sebelum akhirnya dilakukan proses sidang kode etik, dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.

“Kami kadang-kadang prihatin terhadap anggota kita, kenapa mereka tidak bersyukur apa yang diberikan kepada mereka, dan nikmati tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri,” kata Kapolres.

Ia berharap, upacara PTDH terhadap personel yang telah melakukan pelanggaran dapat menjadi shock therapy bagi anggota yang lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan.

Llaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tugas pokoknya, syukur-syukur bisa berprestasi, organisasi atau institusi Polri pasti akan memberikan penghargaan kepada setiap anggota yang memiliki loyalitas, dedikasi dan prestasi.” Kapolres. */DUL

Pos terkait