PARMOUT, MERCUSUAR – Kejari Parigi Moutong (Parmout) menahan dan menitipkan ke Rutan Olaya tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Parmout, Hamka Lagala; Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout, Sugeng Salilama, serta pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu, M Toha, Rabu (10/2/22021) sekira pukul 16.55 Wita.
Hamka Lagala, Sugeng Salimalam dan M Toha merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolann aset di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parmout tahun 2012 senilai Rp2.140.307.500. Sugeng Salilama adalah Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvu yang mengelola aset milik DKP Parmout.
Kepala Kejari (Kajari) Parmout, Muhamat Fahrorozi mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas ketiganya lengkap (P-21).
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penuntutan sebagaimana Pasal 20 Ayat (2) KUHP dan segera mungkin perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya di Parigi, Rabu (10/2/2021).
Ketiganya, kata Kajari, didakwa Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, penetapan tersangka Hamka Lagala oleh penyidik Kejari Palu tertuang dalam Surat Perintah Kajari Parmout Nomor Print-907/P.2.16/Fd.1/07/2020 tertanggal 27 Juli 2020; Sugeng Salilama Nomor: B-1190/P.2.16/Fd.1/09/2020 tanggal 23 september, sedangkan M Toha Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020. TIA