KASUS PENGGANTIAN JEMBATAN TORATE CS, Mantan Kasatker Dituntut Penjara Empat Tahun Enam Bulan

FOTO TUNTUTAN RAHMUDDIN LOULEMBAH-2fcc17e5

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng Rahmuddin Loulembah  dituntut pidana penjara empat tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan.

Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta. . Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana dua tahun tiga tahun.

Rahmudian Loulembah merupakan salah terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs tahun 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.900.900.000 pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.

“Terdakwa Rahmuddin Loilembah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas JPU, Salma Deu SH dan Mariani SH pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Selasa I7/12/2001) sore.

Usai mendengarkan tuntutan JPU,  terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Hakim Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada oekan depan.

“Sidang ditunda Selasa 14 Desember untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH dengan anggota Panji Prahistoriawan Prasetya SH dan Bonifasius N Arybowo SH MH Kes.

Sebelumnya, Kamis (25/11/2021), JPU menuntut terdakwa Cristian Andi Pelang pidana penjara delapan tahun serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Diketahui, selain Rahmuddin Loulembah dan Christian Andi Pelang, dalam kasus itu telah ada empat terdakwa yang menjalani sidang dan kasus telah berkekuatan hukum tetap.  Keempatnya, yakni Alirman M Nubi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ngo Jony sebagai Konsultan Pengawas, Sherly Assa (istri Christian Andi Pelang) merupakan Kuasa Direktur Mitra Aiyangga Nusantara, serta Muh Masnur Asry selaku Direktur Utama PT Mitra Aiyangga Nusantara. AGK

 

 

Pos terkait