POSO, MERCUSUAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso kembali menyelesaikan tindak pidana narkotika melalui proses Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), terhadap tersangka atas nama Yahya alias Yaya dan Rifandi alias Dandi, di Kantor Kejari Poso, akhir pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso, Lie Putra Setiawan berharap, kedua pelaku yang saat sedang menjalani rehabilitasi BNN di Baddoka Makassar segera pulih dan sembuh.
“Saya berharap keduanya segera sembuh dan tidak lagi mengulangi perbuatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Lie Putra, yang didampingi Kasi Intel, M. Reza dan Kasi Pidum, Muhammad Amin.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Poso, Muhammad Amin mengatakan hal itu merupakan komitmen Kejaksaan RI, untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika, sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan restoratif, sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 123 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Amin, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Kasus tersebut merupakan kali kedua kasus narkotika yang diselesaikan lewat RJ.
“Proses Rehabilitasi dilakukan pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 bertempat di BNN Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar Sulawesi Selatan, selama 3 bulan,” kata Amin.
Selain itu, kedua tersangka dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19.1, yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful), serta kedua tersangka tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Penyelesaikan kasus narkotika lewat RJ tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, tersangka dan tokoh masyarakat. ULY