SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2022 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan di 16 kecamatan, yakni Sigi Biromaru, Sigi Kota, Tanambulava, Gumbasa, Palolo, Nokilalaki, Kulawi, Lindu, Kulawi Selatan, Pipikoro, Dolo, Dolo Barat, Dolo Selatan, Marawola, Kinovaro, dan berakhir di Kecamatan Marawola Barat.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sigi, Febrianto Borman, Senin (16/9/2024) mengatakan, melalui sosialisasi Perda Perlindungan PMI, diharapkan masyarakat dapat memahami isi dan implementasi Perda tersebut dengan baik.
“Peraturan ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai alat untuk memberikan perlindungan yang nyata bagi para pekerja migran, khususnya yang berasal dari Kabupaten Sigi,” kata Febrianto.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan Perda tersebut.
“Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja migran, seperti penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Febrianto.
Ia menyebutkan, setiap pelaksanaan sosialisasi di kecamatan dihadiri oleh Camat, para Kepala Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat setempat. AJI