Kemen-P3A Susun RAD Pencegahan Pernikahan Anak

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-P3A) RI melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak tahun ini akan menyusun bersama Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Pernikahan Anak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Rencana tersebut diawali dengan diskusi tentang advokasi pencegahan dan penanganan pernikahan anak, di salah satu hotel di Palu, Selasa (24/10/2023).

Diskusi advokasi tersebut dihadiri stakeholder dan organisasi kemasyarakatan yang konsentrasi terhadap isu perempuan dan perlindungan anak, media, organisasi jurnalis termasuk forum anak, dan perwakilan masing-masing Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Sigi dan Kota Palu. 

Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Sulteng, Andi Fatmawati Saloko mengapresaisi kegiatan yang diinisiasi Kementerian P3A. Menurutnya, hal itu adalah bentuk nyata dalam merumuskan pencegahan perkawinan anak.

Kepala DP3A Sulteng, Subair juga berterima kasih atas kegiatan ini. Menurutnya, Sulteng diklaim punya kabupaten dengan tingkat perkawinan anak yang tinggi, seperti di Kabupaten Buol. Namun, Buol sudah dicanangkan oleh Wakil Gubernur Sulteng untuk langkah pencegahan perkawinan anak. 

“Saya berharap kita semua menjadi champion untuk advokasi pencegahan pernikahan anak di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menyarankan, ke depan kegiatan sejenis juga bisa menghadirkan BPS, untuk mendapatkan gambaran data tentang angka pernikahan dini.

Pada bagian lain, Subair menyebut pihaknya sejauh ini telah melaksanakan kegiatan terkait upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini, melalui beberapa bidang teknis DP3A Sulteng.

Di antaranya kegiatan advokasi yang bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk edukasi ke masyarakat agar pernikahan anak bisa ditekan. Begitu juga kerja sama dengan kelembagaan adat, untuk memberi denda.

“Karena pernikahan anak ini memang sangat rentan terjadi pada semua sisi kehidupan,” tandasnya.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian P3A, Rohika Kurniadi Sari yang membuka kegiatan melalui virutal, mengatakan, elemen yang hadir dan berkumpul dalam kegiatan tersebut sangat berarti, untuk upaya menurunkan kasus pernikahan anak di Sulteng.

Menurutnya saat ini tercatat ada sebanyak 84 juta anak di Indonesia yang perlu diberi investasi pemberdayaan, mengingat terbatasnya sumberdaya alam untuk memenuhi hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Rohika menyebut pernikahan anak adalah bentuk perampasan hak. Dampaknya sangat parah bagi hidup perempuan. Mulai dari proses persalinan, nifas, terputus hak hingga memicu terjadinya kekerasan.

“Hal itu harus diputus mata rantainya. Karena masalah pernikahan anak ini butuh kolaborasi multisektoral dengan semua pihak,” sebutnya.

Dia menjelaskan, angka pernikahan anak di Sulteng berada di atas rata-rata nasional, yakni 12,5 persen. Sedangkan angka rata-rata nasional hanya 9,23 persen.

Oleh sebab itu, semua stakeholder yang memiliki rencana aksi harus disesuaikan dan megacu pada strategi nasional. Antara lain optimalisasi kapasitas anak dengan menggerakkan forum anak di daerah.

Lalu lingkungan pendukung, mulai dari tingkat keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat,tokoh agama serta insitusi pendidikan di sekolah. Kemudian penguatan akses layanan untuk anak dan keluarga yang aktif melayani anak. Serta terkait regulasi dan kelembagaan. TIN

Pos terkait