Kemenag Poso Tetapkan Zakat Fitrah Rp45.000

POSO, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso menetapkan kebijakan besaran Zakat Fitrah yang wajib dikeluarkan umat Islam saat Ramadan 1445 H, yakni sebesar Rp45.000 per jiwa.

Penetapan itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan KakanKemenag Poso bernomor B-662/kk.22.01/3/BA/00/2024 tentang Qimat Zakat Fitrah bagi Umat Islam di Kabupaten Poso tahun 1445 H/2024 M.

Kepala Kantor Kemenag Poso Dr. H. Nasaruddin L. Midu, Selasa (19/2/2024) mengatakan, keputusan itu sudah dirapatkan dan disepakati bersama oleh Kemenag Poso, dalam hal ini penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa), dengan ormas Islam dan instansi terkait. Di antaranya Bagian Kesra Pemda Poso, Dinas Kumperindag, Camat, KUA se-Kabupaten Poso, Baznas dan MUI.

Ia menjelaskan, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti gandum, kurma, beras, jagung dan sebagainya.

“Nah, di sini makanan pokok sehari-hari kita adalah nasi yang berasal dari beras. Maka secara syariat wajib mengeluarkan zakat fitrah berupa beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa,” ucapnya, 

Jika pembayaran menggunakan uang tunai, lanjutnya, maka disesuaikan dengan harga beras di pasaran.

“Sekarang harga beras di pasaran berkisar Rp18.000 per kilogramnya. Sehingga, bisa kita simpulkan, untuk zakat fitrah beras 2,5 kologram per jiwa sama dengan Rp45.000 per jiwa,” ungkapnya.

Kemenag Poso juga menginstruksikan kepada KUA se-Kabupaten Poso, untuk melakukan sosialisasi Qimat Zakat Fitrah ke seluruh pengurus Masjid  maupun Musala, serta memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat di wilayah kerja masing-masing. ULY

Pos terkait