PALU, MERCUSUAR – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu H Muh Isnaeni menyampaikan pihaknya terus menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dalam pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di masjid atau mushola.
Hal itu sesuai dengan panduan berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 3 Tahun 2021, terkait penerapan prokes selama bulan Ramadan 1442 H.
“Kita berharap di bulan Ramadan 1442 H ini masyarakat patuh terhadap edaran tersebut,” kata Isnaeni di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).
Ia menekankan bahwa hal itu dilakukan demi kepentingan dan kebaikan masyarakat pada umumnya, yakni sebagai upaya pencegahan semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
“Ini semua untuk kepentingan dan kebaikan masyarakat kita sendiri, karena berkaitan dengan pencegahan semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Seperti yang kita ketahui bersama, sampai saat ini penyebarannya belum berhasil dituntaskan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pada pengelola masjid atau mushola di Kota Palu, untuk tetap menyesuaikan keadaan di tempat ibadahnya masing-masin, sertag menyesuaikan pula dengan edaran Menag tersebut. Di antaranya membatasi jumlah jamaah maksimal 50% dari kapasitas masjid, menjaga jarak fisik antarjamaah, serta menyampaikan kepada jamaah untuk memakai masker.
“Bila masih ada masjid yang belum menyesuaikan dengan edaran itu, baiknya ditindaklanjuti lah edaran tersebut. Dijaga jarak antarjamaah dan dibatasi kapasitas hingga 50%,” tandasnya. IEA