SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berupaya berada di luar zona sanksi dan dapat meraih penghargaan, terkait pelayanan terpadu satu pintu.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh Basir Lainga didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Iskandar Nongtji saat rapat koordinasi (Rakor) pembahasan pelaksanaan kegiatan penilaian pelayanan terpadu satu pintu dan kinerja pelaksanaan berusaha daerah bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di aula Kantor Bupati Sigi Sementara, Rabu (14/4/2021).
Demikian rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Rabu (14/4/2021) malam.
Menurut Sekkab, selama ini pelayanan perizinan di Sigi sudah ditangani satu pintu oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hanya saja, masih banyak kendala dalam proses percepatan perizinan.
Olehnya itu, saat ini masih banyak yang harus dilakukan termasuk pelayanan perizinan berkaitan dengan pelayanan berusaha. Sebab pelayanan berusaha ada penghargaan khusus dari Pemerintah Pusat.
“Selain penghargaan khusus, ada juga sanksi khusus. Namun kewenangan ini ditangani oleh pusat,” ucapnya.
Sekkab berharap untuk mempercepat perizinan pelayanan berusaha di daerah itu. “Semua OPD lingkup Sigi untuk saling bekerjasama,” harapnya. AJI/*