Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Penyelesaian HAM Berat

Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Kamis (9/10/2025), di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng. FOTO: DOK KEMENKUM SULTENG

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR — Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap penegakan dan pemajuan hak asasi manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kemenkum Sulteng) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat, Kamis (9/10/2025), di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nomor PDK.2.HA.01.03-240 tanggal 1 Oktober 2025, yang menegaskan pentingnya penguatan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap implementasi rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat di daerah.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemen HAM Sulteng, Mangatas Nadeak, dan dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait yang berperan dalam pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non yudisial.

Dalam sambutannya, Mangatas Nadeak menekankan, kegiatan ini bukan sekadar forum koordinasi, tetapi merupakan wujud nyata kesungguhan pemerintah dalam mengawal agenda keadilan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat.

“Pendekatan non yudisial bukan berarti mengabaikan prinsip keadilan, melainkan menjadi jalan pemulihan yang lebih humanis, konstruktif, dan berpihak kepada korban. Pemerintah harus hadir tidak hanya sebagai pengambil kebijakan, tetapi juga sebagai penyembuh luka sejarah bangsa,” ujar Mangatas.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan, keberhasilan penyelesaian kasus HAM berat tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan sinergi erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan.

“Kemenkum Sulteng berkomitmen menjadi jembatan koordinasi di daerah agar setiap rekomendasi penyelesaian HAM berat dapat dijalankan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sepanjang rapat, para peserta membahas perkembangan pelaksanaan rekomendasi, mengidentifikasi kendala administratif yang masih dihadapi, serta merumuskan strategi penguatan kerja sama antarinstansi. Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan ditindaklanjuti di tingkat pusat maupun daerah.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan peran Kemenkum Sulteng sebagai pelaksana kebijakan HAM di wilayah yang tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga substantif, memastikan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum diterapkan di setiap lini pemerintahan, mulai dari pembentukan produk hukum hingga pembinaan masyarakat hukum.

Dengan semangat kolaborasi dan keadilan restoratif, Kemenkum Sulteng berkomitmen menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. */JEF

Pos terkait