PALU, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Donggala, yang dilaksanakan di Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Keimigrasian, serta Kepala Bidang Hukum dan para perancang undang-undang, Selasa (2/8/2022).
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir dan Ketua DPRD Donggala, Takwin. Dalam penandatanganan tersebut, Kakanwil memastikan sinergi yang telah dibentuk, akan meningkatkan kesadaran hukum dan akan mewujdukan empat hal.
Pertama, terbentuknya produk hukum daerah yang optimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Donggala. Kedua, mencegah banyaknya peraturan daerah yang bertentangan secara vertikal maupun horizontal. Ketiga, terbentuknya peraturan daerah yang sesuai dengan asas materi muatan dan asas pembentukan perda, dari aspek substansi, aspek teknis dan aspek procedural. Keempat, mendorong terlaksananya kebijakan pemerintah yang memenuhi dan menghormati HAM di seluruh NKRI.
Selain itu, Kakanwil menyatakan, nota kesepahaman ini merupakan upaya meningkatkan dan menjalin hubungan kelembagaan antara para pihak, dalam rangka meningkatkan kemanfaatan hukum dan kesadaran hukum masyarakat, di wilayah Provinsi Sulteng, khususnya Kabupaten Donggala.
Senada dengan Kakanwil, Ketua DPRD Donggala, Takwin, berterima kasih dan mengapresiasi sebesar-besarnya, serta mengharapkan pendampingan dari Kemenkumham Sulteng.
“Dengan adanya nota kesepahaman ini, memberikan keleluasan DPRD Donggala, untuk meminta Kanwil Kemenkumham Sulteng, dalam hal ini Bidang Hukum, untuk bisa mendampingi secara intensif dalam penyusunan peraturan daerah, dari tahap perancangannya, sampai menjadi suatu produk hukum” pungkasnya. */JEF