PALU, MERCUSUAR – Ketua Panitia Lelang Amri Junifa, mengaku tidak mengetahui objek lahan ditender untuk pekerjaan perencanaan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) Tahun 2015.
Hal itu disampaikan Amri Junifa, saat ditanya ketua majelis hakim Muhammad Djamir dalam memberi kesaksian bagi Direktur CV Aditya Cipta Mediajasa, Baso Muchtar, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Cristoferus Lagarinda, terdakwa dugaan korupsi pekerjaan perencanaan kantor DPRD Morut.
“Apakah saksi mengetahui objek lokasi perencanaan Kantor DPRD Morut,” tanya Muhammad Djamir di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (15/2/2021).
Saksi Amri menjawab , tidak mengetahui objek lokasi dimaksud. Bahkan begitupun saat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) Irma Toampo, apakah saksi melakukan klarifikasi tenaga ahli dan pengecekan perusahaan perencana tersebut.
Saksi Amri mengaku, tidak melakukan seperti apa ditanyakan JPU. Selain saksi Amri Junifa, turut diperiksa saksi lainnya Guntur, Anli Anwar, Adi Supriadi (Konsultan), dan Asrul Abdulah.
Amri Junifa sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam Tipikor lainya. Namun berkas perkaranya masih P-19.
Selain itu turut pula diperiksa Amelia, Sisman, dan Robert sebagai saksi bagi terdakwa Abdul Rifai Bagenda (Lurah Bahoue), Terhar Lawandi ini( Kabag Adpum) , Guslan Tomboelu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Syarifuddin H.Madjid (Ketua DPRD Morut ).
Dugaan korupsi Pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan rumah dinas DPRD Morowali Utara (Morut), seluas sekitar 9800 M2 Jalan Kuda Laut, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, merugikan keuangan Negara Rp210 juta.
Ketua Majelis hakim Muhammad Djamir, memerintahkan kepada JPU agar menghadirkan mantan Sekda dan Bertin.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi Amelia, Sisman dan Robert, bahwa saat pengukuran pemilik lahan Syarifuddin Majid tidak hadir , hanya mengutus orang kepercayaannya Bertin dan dalam rapat diadakan saat penentuan lokasi pembangunan dipimpin mantan SEKDA. */JEF