KI Sulteng Pantau PPID Perangkat Daerah

PALU, MERCUSUAR – Dinas Bina Marga dan Penataan  Ruang Provinsi Sulteng menerima kunjungan kerja dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, Kamis (21/9/2023).

Dalam kunjungan tersebut, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng diwakili Kepala Subbagian Kepegawaian dan Umum, Ulfah Ramadhyanti Tandju. Sementara rombongan KI Provinsi Sulteng dipimpin langsung Ketua KI Sulteng, Abbas A. Rahim.

Abbas menyampaikan, kunjungan tersebut merupakan bentuk dari penugasan KI Pusat, untuk melakukan visitasi yang sifatnya memberikan arahan, masukan dan pemantauan terhadap Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perangkat Daerah, serta penetapan Petunjuk Teknis Standar Layanan Infromasi Publik.

Ia menjelaskan, keterbukaan infromasi publik bagi badan publik, merupakan keniscayaan dan kewajiban berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pemerintah Povinsi Sulteng, termasuk di dalamnya Perangkat Daerah adalah kategori Badan Publik Pemerintah. Oleh sebab itu, pada setiap Perangkat Daerah dibentuklah PPID Pelaksana dalam membantu tugas PPID Utama, yang kewenangannya berada pada Dinas Komunikasi, Infromatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah,” jelas Abbas.

Mengakhiri kegiatan kunjungan tersebut, rombongan KI Provinsi Sulteng melakukan pemantauan langsung terhadap ketersediaan ruangan pelayanan informasi publik, dan ketersediaan instrumen pendukung lainnya yang wajib disediakan oleh PPID Perangkat Daerah. */ABS

Pos terkait