POSO, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso telah menetapkan sejumlah titik terlarang bagi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu serentak 2024.
Area yang tergolong steril dari APK tersebut, adalah 17 titik yang merupakan taman kota sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2028, khususnya Pasal 14 dan 15, tentang Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Poso nomor 2819/HK.03.1/7202/2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU Poso, Muh. Ridwan Dg. Nusu mengatakan ketentuan terkait pemasangan APK, KPU tetap berpijak pada PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dalam penetapan itu, KPU Poso telah menetapkan pengaturan APK berdasarkan wilayah, dalam hal ini desa dan kelurahan.
“Karena kondisi wilayah desa dan kelurahan berbeda-beda, makanya pengaturannya diatur berdasarkan kondisi desa dan kelurahan setempat. Karena lokasi di desa yang satu tentu berbeda dengan desa lainnya,” ujarnya.
Intinya, kata Ridwan, dalam keputusan tersebut, pemasangan APK di pemukiman warga, dapat berada di rumija (ruang milik jalan) namun wajib berada di luar rumaja (ruang marka jalan) sehingga tidak menganggu ketertiban para pengguna jalan.
Ke-17 lokasi yang ditetapkan dalam keputusan tersebut merupakan taman strategis di Kota Poso dan Tentena, yakni Taman Moengko, Taman Asean, Taman Jalur Dua, Taman Depan Kantor DPRD, Taman Tematik Jam Kota, Taman Poso Tangguh, Taman Ujung Jembatan, Taman Gasing, Taman Kantor Pos, Taman Perempatan Tentena serta Taman Tikungan Ronononcu.
Sementara untuk Kota Tentena, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi Taman Patung Kruis, Taman Kota Tentena Depan Polsek, Taman Yondo Pamona, Taman Belakang RTH Tentena, Taman Pintu Masuk FDP dan Taman FDP. ULY