Larang Dirikan Bangunan di Palu, Menko Luhut Bakal Digugat Secara Hukum

Agussalim Faisal

PALU, MERCUSUAR – Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) dalam sebuah tayangan BNPB Indonesia, menuai reaksi dari salah seorang pengacara, Agussalim Faisal.

Pengacara yang mengklaim sebagai ‘advokat rakyat’ ini menegaskan bahwa ia bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Palu, akan menggugat pernyataan Menko LBP.

“Ini arogansi seorang Menteri tanpa dilandasi pernyataan resmi Pemerintahan Jokowi-Maruf. Luhut seolah lebih tahu dan merasa pintar mengenai kondisi Kota Palu,” tegas Agussalim, Jumat (5/3/2021).

Ia mengku heran mengapa seorang Menteri jadi terkesan arogan bicara gempa terhadap kebijakan pembangunan dengan mengatasnamakan Menteri secara pribadi.

Sepengetahuannya, kara Agussalim, Kota Palu memiliki Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang lagi memusatkan invetasi usaha untuk kemajuan daerah dan nasional. KEK itu dengan dukungan hasil riset ilmiah.

Dalam perjalannya, kata ia, KEK merupakan agenda Pemerintah RI dalam mewujudkan iklim usaha yang akan menopang perekonomian Nasional.

Dia mempertanyakan pernyataan LBP, apakah sudah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo atau hanya pernyataan pribadi.

“Selaku advokat dan rakyat di Kota Palu saya protes keras. Kok Menteri jadi seenaknya ngomong seperti begitu,” katanya

Dalam kesempatan itu, Agussalim menekankan telah mempersiapkan proses gugatan hukum kepada LBP selaku Menteri untuk mempertanggungjawabkan di depan hukum.

Secara pribadi ia juga menantang LBP debat terbuka secara intelektual di kampus Universitas Tadulako (Untad) Kota Palu atas pernyataannya.

“Kita tunggu saja, gugatan hukum yang akan kami lakukan,” katanya.

Untuk itu, Agussalim meminta Menko LBP segera menarik pernyataannya  yang meresahkan masyarakat di Kota Palu.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) LBP meminta tidak ada lagi pembangunan infrastruktur di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sebeb kondisi tanah yang dinyatakan tidak stabil.

“Di Palu, jangan diberikan izin lagi membangun di situ. Dari BMKG sudah mengatakan bahwa tanahnya sangat labil,” ujarnya dalam tayangan virtual BNPB Indonesia, Kamis (4/3/2021).

Luhut kekeuh tak ingin Pemerintah Pusat maupun daerah memberikan izin pembangunan infrastruktur di Kota Palu, meski ada rekomendasi tidak akan terjadi kondisi tanah yang labil dalam 10 tahun kedepan. BOB

Pos terkait