LKPj Bupati Donggala 2021,  Realisasikan Pendapatan 100,45 Persen

LKPJ-a3c71aed
FOTO: Pidato LKPj Bupati Donggala 2021, yang disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, dalam rapat paripurna DPRD Donggala, pada Rabu (13/4/2022). FOTO: IST

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Donggala telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Donggala tahun anggaran 2021. Pidato LKPj Bupati Donggala disampaikan oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, dalam rapat paripurna DPRD Donggala pada Rabu (13/4/2022). 

Isi pidato LKPj disebutkan, dalam pelaksanaan APBD 2021, seluruh penerimaan pendapatan daerah dan belanja daerah, maupun pembiayaan, secara keseluruhan diadministrasikan dan dilaksanakan, dengan mengacu pada sejumlah regulasi. 

Pemerintah daerah menetapkan penerimaan sebesar Rp1,267 trilyun yang terealisasi Rp1,273 T atau 100,45 persen dan belanja Rp1,349 T yang terealisasi Rp1,262 T atau 93,54 persen. 

Sementara dari perkiraan awal penerimaan pembiayaan yang akan diterima sebesar Rp84,411milyar, setelah perhitungan anggaran tahun sebelumnya diperoleh SILPA sebesar Rp84,411 M atau 100 persen.  

Dari sisi Pembiayaan, terjadi perubahan pada kelompok pembiayaan daerah disebabkan adanya penerimaan SILPA 2021 yang dialokasikan pada objek Belanja Penyertaan Modal Daerah untuk BUMD Rp2 M. 

Dalam LKPj disampaikan juga terkait penyelenggaraan urusan Pemda Kabupaten Donggala 2021 yang dilaksanakan berdasarkan RPJMD Kabupaten Donggala 2019 – 2023 sebagaimana telah dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD Kabupaten Donggala 2021 sebagai pedoman bagi Perencanaan Pembangunan Daerah pada 2021, yang telah disinkronkan dan diselaraskan dalam APBD 2021.

Pemkab Donggala juga melaksanakan Tugas Pembantuan dari Pemerintah Pusat melalui 2 kementerian yang disertai dengan alokasi anggaran Rp6,704 M untuk membiayai 2 program dengan 4 kegiatan yang dilaksanakan oleh 2 OPD yaitu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. 

Hingga akhir 2021 pelaksanaannya menunjukkan capaian kinerja 96 pesen dengan serapan anggaran Rp6,405 M.

Rapat paripurna yang dihadiri tiga pimpinan DPRD Donggala, yaitu Takwin (Ketua), Sahlan L. Tandamusu (Wakil Ketua I) dan Asis Rauf (Wakil Ketua II) disampaikan pula tentang pertumbuhan penduduk dan pencapaian indikator makro pembangunan. 

Pemkab Donggala menyebutkan bahwa kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan bahkan upaya pembinaan kemasyarakatan telah dilakukan yang hasil pencapaiannya telah dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat di Kabupaten Donggala.

Sekadar diketahui bahwa penyampaian LKPJ Kepala Daerah ini adalah suatu kewajiban sesuai UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPj disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. 

Selanjutnya LKPj Bupati ini akan dibahas secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD guna mendapatkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang memuat saran, masukan dan / atau koreksi. HID   

Pos terkait