Mantan Pekerja Migran Dilatih Wirausaha

MIGRAN-2a9d9d36
Anleg DPRD Sigi H Jamaludin L Nusu foto bersama Kepala BP3MI Sulteng Mahda Syaikhoni Suprapto beseta jajarannya, perwakilan Disnakertrans Sigi dan para peserta pelatihan kewirausahaan PMI purna dan keluarganya di Restoran Latoratima Sigi, Rabu (14/9/2022). FOTO: MISBAH HIDAYAT/MS

SIGI, MERCUSUAR – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulteng selaku perwakilan dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar pelatihan kewirausahaan bagi para mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulteng di Restoran Latoratima Sigi, Rabu (14/9/2022).

Kepala BP3MI Sulteng, Mahda Syaikhoni Suprapto mengatakan pelatihan ini dimaksudkan agar para mantan PMI atau PMI purna dapat membangun usaha sendiri guna menjaga serta meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para PMI purna dapat mengimplementasikan ilmu pelatihan sebagai bekal menjadi wirausaha mandiri ke depannya. Sehingga perekonomian mereka tetap baik dan tidak perlu lagi kembali bekerja ke luar negeri,” ungkap Mahda.

Lanjutnya, pelatihan ini diikuti sebanyak 20 orang yang mayoritas mereka sebelumnya menjadi PMI di Malaysia dan Arab Saudi. Pelatihan ini katanya fokus pada wirausaha bidang kuliner. “Kegiatan ini kami gelar mulai hari ini (kemarin.red) hingga tanggal 17 September mendatang,” singkatnya.

Sementara Anggota Legislatif (anleg) DPRD Kabupaten Sigi, H Jamaludin L Nusu mengapresiasi pelatihan tersebut, dimana menurutnya kegiatan itu merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) terkait pelindungan pekerja migran yang sebelumnya telah dibahas dan disahkan DPRD Sigi.

“Saya apresiasi melihat salah satu penerapan dari perda yang lalu sempat kami inisiasi. Apalagi waktu itu saya adalah Ketua Pansus saat pembahasannya,” ujar H Jamal (sapaannya).

Ia berharap para mantan pekerja migran ini bisa tetap sejahtera perekonomiannya dengan membuka usaha sendiri. “Terima kasih kepada pemerintah yang telah mengimplementasikan salah satu poin dalam perda terkait pekerja migran,” tutupnya. BAH

Pos terkait