PALU, MERCUSUAR – Proses merger sejumlah bank syariah BUMN di Indonesia menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), diharapkan tidak berpengaruh besar kepada Calon Jamaah Haji (CJH) yang telah terdaftar melalui bank-bank syariah sebelumnya.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H Lutfi Yunus, saat dihubungi media ini, Rabu (3/2/2021).
“Mudah-mudahan tidak terlalu berpengaruh pada calon Jamaah kita,” katanya.
Ia menerangkan bahwa secara umum kemungkinan besar proses merger BSI akan memberikan berdampak terhadap sistem yang telah dijalankan selama ini.
Namun ia berharap, penyesuaian sistem tersebut tidak berdampak signifikan terhadap sistem pendaftaran haji.
“Kalau ada perubahan sistem nantinya, semoga tidak terlalu berdampak,” imbuhnya.
Dengan mergernya bank-bank syariah tersebut, secara otomatis BSI nantinya akan menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-Bipih).
“Tetap jadi BPS-Bipih, selama bukan bank konvensional. Karena BPS itu harus bank syariah,” tandas Lutfi. IEA