Muh Basir Lainga Dikukuhkan Sebagai Ketua Korpri Sigi

KORPRI SIGI-be9cf394
FOTO: Sekkab Sigi, Muh. Basir Lainga, dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sigi periode 2021-2026, di Kantor Bupati Sigi sementara, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (4/8/2021). FOTO: DOK HUMAS PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Muh. Basir Lainga, dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sigi periode 2021-2026, oleh Wakil Ketua Korpri Sulteng, Adi Joyo Dauda, di Kantor Bupati Sigi sementara, di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Rabu (4/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengajak seluruh anggota Korpri untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, dengan memperteguh jiwa korsa yang melekat secara terus-menerus. Hal ini menjadi penting, karena bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi hal besar yaitu pandemi Covid-19.

Ia berharap, Korpri menjadi pusat inovasi dan tempat lahirnya loncatan-loncatan kemajuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah, Korpri berperan menjaga kode etik profesi, standar pelayanan profesi dan mewujudkan jiwa korps Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia mengucapkan selamat kepada Sekkab Sigi yang telah dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Sigi periode 2021-2026.

Sementara itu, Sekkab Sigi, Muh Basir Lainga selaku Ketua Korpri Sigi, mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan ASN, atas penunjukkan kepada dirinya, sebagai ketua Korpri. Ia berharap, seluruh jajaran bisa mendukung dan bekerjasama.

Lanjutnya, Korpri harus mampu memberikan dan menunjukkan kualitas kerja yang baik, jujur, penuh integritas selain itu juga senantiasa bertindak sesuai hukum dan norma yang berlaku, sehingga setiap pekerjaan yang dilakukan dapat memberikan hasil yang terbaik.

Hadir dalam pengukuhan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, Wakil Ketua Korpri Sulteng, Wakil Bapor Korpri dan pejabat Eselon II dan III yang dikukuhkan.

Pengukuhan Korpri Kabupaten Sigi ini, dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. AJI

Pos terkait