Novalina: Pelatihan Dasar CPNS Wajib

FOTO LATIHAN DASAR CPNS BUOL

BUOL, MERCUSUAR – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulteng, Dra Novalina mengatakan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) wajib menjalani masa prajabatan selama satu tahun sebagai masa percobaan, terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai CPNS. Selama masa prajabatan tersebut, pemerintah wajib memberikan pelatihan dasar dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi CPNS secara terintegrasi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Nomor: 12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelatihan Dasar CPNS.

“Itu salah satu landasan hukum yang harus kita pedomani terkait pentingnya penyelenggaraan pelatihan dasar bagi seluruh CPNS,” jelas Novalina saat pembukaan kegiatan pelatihan dasar CPNS golongan II dan III di lingkup Pemkab Buol, pekan lalu.

Pengembangan kompetensi CPNS secara teritegrasi, lanjutnya, bertujuan untuk memadukan antara pelatihan klasikal dengan non klasikal. Selain itu, memadukan kompetensi sosiokultural dengan kompetensi bidang, baik kompetensi tehnis administrasi  maupun kompetensi teknis substansif.

“Seluruh  peserta pendidikan dasar CPNS golongan II dan III  di lingkungan Pemda Buol yang saat ini sedang mengikuti pendidikan dasar selama 51 hari kerja, setelah selesai kegiatan ini agar benar-benar mampu mengimplementasikan kompotensi yang diperoleh dari pelatihan dasar tersebut. Ini sebagai bekal untuk melaksanakan tugasnya untuk menjadi aparatur yang unggul dalam melakukan pelayanan publik, demi terwujudnya visi misi Pemerintah Kabupaten Buol. Jadi saya sangat berharap, agar para peserta benar-benar memahami dan mendalami seluruh materi yang diajarkan,” ujar Novalina

Ditekankannya, saat ini aparatur sipil juga bergerak maju menuju ASN berkelas dunia, dimana kesempatan untuk mengembangkan kompetensi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun. Olehnya, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 jam pelajaran, baik melalui pendidikan formal, pelatihan, maupun magang.

Menurut Novalina, pengembangan kompentensi ASN sudah selayaknya menjadi perhatian setiap pemerintah daerah, termasuk pedoman penyusunan anggaran 2018. Sebab dalam Permendagri Nomor: 33 Tahun 2019 tentang Penyusunan APBD tahun anggaran 2020 telah diamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran pengembangan kompetensi  SDM aparatur sebesar 0,16 persen dari belanja daerah.

Berdasarkan evaluasi, sambungnya, walaupun ada alokasi anggaran bagi pengembangan SDM aparatur, namun jumlahnya masih sangat minim, karena  anggaran pengembangan kompetensi SDM  aparatur sebagian besar pengalokasianya masih terfokus pada anggaran untuk kegiatan Diklat Kepemimpinan. Sementara anggaran untuk kegiatan diklat teknis substantif belum menjadi perhatian.

“Padahal ingin maju, pemerintah daerah mestinya lebih memprioritaskan pula anggaran untuk pengembangan kompetensi diklat teknis bagi para ASN, termasuk komitmen untuk  penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kediklatan yang memadai,” ujarnya.

“Ini menyusul adanya rekomondasi jaminan mutu izin penyelenggaraan diklat. Dimana seluruh kegiatan pelatihan khusus fasilitas sarana dan prasarana kediklatan, maka pemerintah harus segera mendorong pembangunannya di daerah masing masing. Ini agar kegiatan kediklatan tidak lagi dilaksanakan di hotel atau sarana lainnya milik swasta seperti saat ini,” sambung Novalina. SUL    

       

Pos terkait