SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mewajibkan bagi warga berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait COVID-19 untuk isolasi mandiri di rumah selama 14 hari, serta mengikuti proses pemantauan/penanganan oleh petugas kesehatan yang ada di wilayahnya masing-masing.
Demikian dengan pelaku perjalanan luar negeri/kota terkonfirmasi COVID-19, seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Aparatur Sipil Negara (ASN), mahasiswa, buruh dan pekerja lainnya.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta pada wartawan Media ini, usai rapat tertutup di kantor Bupati Sigi Sementara di Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Senin (6/4/2020).
Dijelaskan Bupati, mereka (warga) harus membatasi pergerakan, meminimalisir kontak langsung dan tidak mengikuti pertemuan dengan keluarga dan kerabat di wilayah tersebut, selama masa isolasi.
Selain itu, melakukan pola hidup bersih dan sehat, menghindari berbagai barang rumah tangga (piring, gelas dan sendok) tutupi mulut dan hidung saat bersin, untuk mencegah penularan COVID-19.
“Melakukan evaluasi yang dilakukan petugas kesehatan sampai dinyatakan sehat, serta dapat beraktivitas kembali. Khusus TKI untuk benar-benar melaksanakan imbauan ini,” tegas Bupati.
Dikatakannya, Camat dan Kepala Desa (Kades) dapat membantu petugas kesehatan dengan melaporkan apabila terdapat warga dengan riwayat perjalanan luar negeri atau luar kota yang terkonfirmasi COVID-19, baik ASN, mahasiswa, TKI, buruh dan pekerja lainnya. “Sekaligus melakukan pemantauan terhadap warga yang termasuk dalam kriteria tersebut,” tutur Bupati.
Dia juga meminta Camat dan Kades agar melakukan koordinasi dengan tim gugus tugas kabupaten dan kecamatan melalui group WhatsAap dan Hotline 081311444463. Selain itu, mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing, disesuaikan dengan pedoman yang ada, serta melakukan koordinasi dengan Polsek dan Koramil. AJI