Pelantikan Wakil Ketua Dekab Sigi- Tunggu Keputusan Pimpinan

Surya Indragni

SIGI,MERCUSUAR – Pelantikan pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Imran Latjedi, masih menunggu keputusan pimpinan tentang pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan penetapan jadwal rapat-rapat masa sidang selanjutnya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti Wakil Ketua Dekab Sigi masa bakti 2019-2024, yang dikeluarkan Biro Pemerintah dan Otonomi Daerah, Provinsi Sulteng.

“SK sudah kami terima pada Senin (24/5/2021),” kata Sekretaris Dekab Sigi, Surya Indragni, kepada wartawan Mercusuar, Selasa (25/5/2021).

Olehnya itu, diharapkan rapat Bamus dapat dilaksanakan secepatnya, karena masih banyak agenda sidang yang akan dilaksanakan kedepan.

Lanjut dia, isi surat tersebut adalah sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 171/179/RO PEM OTDA –G ST/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Torki Ibrahim Turra dan Peresmian Pengangkatan Imran sebagai pengganti Wakil Ketua Dekab Sigi masa bakti 2019-2024.

“Berdasarkan surat tersebut, maka kami menindaklanjutinya. Namun keputusannya ada pada pimpinan, tetapi kami tetap melakukan persiapan sambil menunggu keputusan pimpinan,” sebutnya.

Ditambahkan dia, untuk pelaksanaan rapat Bamus dan pelantikan Wakil Ketua Dekab Sigi, pihaknya terus melakukan koordinasi  dan konsultasi dengan pimpinan. AJI

Pos terkait