Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Camat Maksimalkan Pelayanan

BANGGAI, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka membuka secara resmi sosialisasi metode swakelola dalam pelaksanaan anggaran kecamatan Kabupaten Banggai, yang diselenggarakan bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Kabupaten Banggai, di salah satu hotel di Luwuk, Jumat (24/11/2023).

Dalam sambutannya, Amirudin mengatakan dalam menjalankan roda pemerintahan, ia memberikan beberapa kewenangan kepada pejabat di Kecamatan. Hal itu bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Banggai.

“Karena tidak mungkin kita akan bisa meng-handle-nya semua,” kata Amirudin.

Ia mengatakan, baru Kabupaten Banggai yang melaksanakan kebijakan tersebut di Provinsi Sulteng. Kepada Bagian PBJ Setdakab Banggai, Amirudin berpesan agar program pelimpahan kewenangan dari Bupati ke Camat dapat jalankan sebagaimana yang diharapkan.

“Utamanya jangan sampai berlawanan dengan aturan, dan bagaimana caranya agar tidak melanggar aturan, maka perlu dilakukan sosialisasi metode swakelola ini,” ujar Amirudin. */PAR

Pos terkait