PALU, MERCUSUAR – Tahun 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng telah mengalokasikan bantuan keuangan ke tiga daerah yang terdampak langsung bencana 28 September 2018 lalu, yakni Kota Palu, Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura melalui rilis dari Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, Sabtu (17/9/2022) menyebutkan, bantuan tersebut telah direalisasikan sesuai kebutuhan dan kesanggupan untuk menyiapkan administrasi sesuai dengan ketentuan.
“Untuk Kota Palu, sebesar kurang lebih Rp25 miliar untuk pembebasan lahan pembangunan kembali jembatan Palu IV telah direalisasikan. Sementara anggaran pembebasan lokasi hunian tetap (huntap) Petobo sebesar Rp10 miliar tidak terealisasi, karena ada permintaan dari Aliansi Masyarakat Petobo untuk lokasi huntap Petobo dilakukan dengan skema LC melalui BPN Kota Palu,” jelas pernyataan Gubernur melalui rilis tersebut.
Selanjutnya, untuk Kabupaten Sigi, kurang lebih terealisasi Rp6,5 miliar dari Rp7 miliar, yang diperuntukkan pada pembebasan lahan huntap.
Sedangkan untuk Kabupaten Donggala, dari anggaran Rp11,5 miliar untuk untuk pembebasan lahan huntap di kawasan Pantai Barat, sama sekali tidak terealisasi. Hal itu karena Pemerintah Kabupaten Donggala sama sekali tidak dapat melengkapi administrasi yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan.
“BPKAD Sulteng sudah cukup mengarahkan terkait kelengkapan dokumen administrasi dimaksud, untuk dijadikan dasar pembayaran. Namun sampai dengan 31 Desember 2021 Pemkab Donggala tidak kunjung dapat melengkapi persyaratan administrasi tersebut, sehingga tidak dapat dibayarkan,” jelasnya lagi.
Terkait hal itu, Gubernur Sulteng meminta kepada para Bupati dan Wali Kota, untuk bersama-sama berkolaborasi membangun Sulteng. Gubernur menegaskan komitmen bersama Wakil Gubernur, untuk menyelesaikan dampak bencana yang terjadi pada 28 September 2018 silam, sejak dilantik pada 16 Juni 2021 lalu.
Sebelumnya, atas usul Bupati Donggala, Bupati Sigi, dan Wali Kota Palu, diperlukan bantuan Gubernur untuk pembebasan lahan pembangunan huntap, relokasi, huntap satelit.
“Seluruh permintaan Bupati Sigi, Bupati Donggala dan Wali Kota Palu disetujui, tidak ada yang tidak disetujui, sepanjang untuk rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana 28 september 2018,” tegas Gubernur.
Sesuai usulan Bupati Sigi, Bupati Donggala dan Wali Kota Palu, kebutuhan rehabilitasi dan rekontruksi dampak bencana antara lain untuk pembebasan lahan pembangunan huntap Petobo Rp10 miliar, untuk pembebasan lahan Jembatan IV sebesar Rp27 miliar, Pembangunan SPAM Air Bersih Rp2,6 miliar, penataan lokasi pembangunan huntap Talise Rp3,5 miliar, untuk pembebasan tanah pembangunan huntap di Kabupaten Donggala sebesar Rp12,150 miliar, dan untuk pembebasan lokasi huntap di Kabupaten Sigi sebesar Rp6 miliar. */IEA