Pemerataan Layanan PAUD Membutuhkan Data Akurat

Bunda PAUD Sigi, Siti Halwiah saat menyerahkan sertifikat kepada Bunda PAUD Lindu, di Aula Tadulako UPT Diklat Tanaman Pangan dan Hortikultura Sulteng, Selasa (13/10/2026). FOTO: DOK. DISKOMINFO SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Pemerataan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) membutuhkan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan aktif pemerintah hingga tingkat kecamatan dan desa.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun melalui satu tahun pendidikan prasekolah dan pemenuhan hak anak.

Hal itu mengemuka dalam penutupan kegiatan Advokasi Penguatan Peran Bunda PAUD dalam Mendukung Wajib Belajar 13 Tahun melalui Satu Tahun Prasekolah, PAUD Berkualitas, dan Pemenuhan Hak Anak Berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 4, di Aula Tadulako UPT Pendidikan dan Pelatihan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulteng, Selasa (13/10/2026).

Bunda PAUD Kabupaten Sigi, Siti Halwiah menekankan pentingnya mengetahui secara jelas jumlah anak usia prasekolah, termasuk anak yang telah memperoleh layanan pendidikan maupun yang belum terjangkau.

Menurutnya, pendataan menjadi landasan untuk memetakan kebutuhan layanan PAUD dan menentukan langkah penanganan yang lebih tepat. Informasi tersebut juga perlu dihimpun dan dikoordinasikan agar tidak terpisah-pisah, sehingga dapat menjadi dasar perencanaan program di tingkat daerah.

Halwiah juga mendorong keterlibatan Bunda PAUD di tingkat kecamatan dalam memperkuat pendataan dan memastikan anak-anak memperoleh kesempatan mengakses layanan pendidikan sejak usia dini.

Upaya tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang inklusif dan berkualitas, termasuk memastikan anak perempuan memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh layanan pendidikan dan mengembangkan potensinya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sigi, Abd. Latif D. Saingat menekankan pentingnya memastikan tidak ada anak yang terlewatkan dalam memperoleh kesempatan pendidikan. Ia menggarisbawahi perlunya perhatian terhadap anak-anak yang belum dapat mengakses layanan pendidikan, sehingga persoalan yang dihadapi dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

“Perlindungan terhadap anak, dalam konteks ini, tidak berhenti pada upaya pencegahan, tetapi juga perlu disertai langkah nyata yang memberikan hasil bagi pemenuhan hak mereka,” tegas Latif.

Ia juga berharap, penguatan peran Bunda PAUD dapat mempererat koordinasi antara pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta unsur terkait lainnya dalam memperluas jangkauan layanan pendidikan anak usia dini. */AJI

Pos terkait