Pemeriksaan Fisik Aset- Sugeng Mengaku tak Dilibatkan Inspektorat

FOTO SIDANG DKP PARMOUT

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Parigi Moutong (Parmout), Sugeng Salilama mengaku tidak dilibatkan Inspektorat dalam pemeriksaan fisik aset perlengkapan Kapal Inka Mina dan kapal Arung Samudera yang pengelolaannya oleh Koperasi Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina (LEPP- M3) Tasi Buke Katuvu.

Hal tersebut dikatakannya saat bersaksi untuk dua terdakwa lainnya (saksi mahkota), yakni mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Parmout, Hamka Lagala dan Bendahara Koperasi Tasi Buke Katuvu, Martoha T Tahir, sekaligus pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (29/4/2021).

Hamka Lagala, Sugeng Salilama dan Martoha T Tahir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset/Barang Milik Daerah (BMD) di DKP Parmout oleh Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, tahun 2012-2017. Sugeng Salilama merupakan Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu. Ketiganya didakwa JPU merugikan keuangan negara Rp2.140.307.500.

“Saya tidak diilbatkan dalam pemeriksaan fisik aset perlengkapan kapal oleh Inspektorat, sehingga dalam laporannya tidak ditemukan aset perlengkapan,” katanya pada sidang yang dipimpin Marliyus MS SH MH.

Padahal, kata Sugeng, mesin kapal tersebut dalam perbaikan, begitupun pukat sedang diperbaiki, sebab sejak kedatanganya tidak bisa digunakan karena tidak cocok dengan daya tangkap di Teluk Tomini.

Dia juga mengatakan, selain kapal yang diserahkan pengelolaannya ke Koperasi Tasi Bukeke Katuvu, juga pabrik es pusat pendaratan ikan (PPI) Petapa dan peralatan bengkel.

Untuk pengelolaan pabrik es, katanya, setiap bulannya disetor Rp5 juta ke bendahara koperasi, serta tidak ada petugas khusus untuk melakukan pengawasan. “Setoran diturunkan menjadi Rp2,5 juta setiap bulannya setelah adanya kerusuhan antar warga menyegel aset-aset dikelola koperasi September 2013,” sebutnya.

Keterangan Sugeng Salilama terkait diturunkan setoran tiap bulan dari Rp5 juta menjadi Ro2,5 juta, dibenarkan terdakwa Hamka Lagala.

Hamka Lagala juga menyampaikan  dalam peralihan aset-aset DKP untuk dikelola Koperasi Tasi Buke Katuvu tidak ada pembicaraan khusus ataupun arahan kepada Sugeng Salilama, meskipun mereka sudah saling mengenal sebelumnya.

“Begitupun saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2012,  Koperasi Tasi Buke Katuvu pergantian pengurusan pemilihan Ketua, Sekretaris dan Bendahara,” tuturnya.

Sementara itu, terdakwa  Martoha T Tahir menjelaskan soal aset DKP yang dikelola Koperasi Tasi Buke Katuvu, yakni pabrik es PPI Petapa, kedai dan bengkel.

“Pabrik es bisa beroperasi, sedangkan kedai dan bengkel tidak beroperasi,” katanya. AGK

Pos terkait