Pemkab Donggala  Luruskan Informasi TTG

TTG-b8896cce
Asisten Bidang Keuangan dan Umum Setda Donggala, DB. Lubis, melakukan jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022). FOTO: WAHID AGUS / MS    

DONGGALA, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Donggala memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan, terkait berbagai topik pemberitaan media massa pada akhir-akhir ini, terutama dugaan pelanggaran hukum proyek Teknologi Tepat Guna (TTG), yang menyebut beberapa nama pejabat terimbas gratifikasi, sehingga perlu diluruskan informasinya. 

Bupati Donggala diwakili Asisten Keuangan dan Umum, DB Lubis di ruang kerjanya, Selasa (20/9/2022) mengatakan, dari serangkaian pemberitaan media, terdapat empat berita yang menonjol. 

Pertama, tentang foto Asisten III Setda Donggala DB Lubis bersama H. Kasim Jufri, SE dan Ibrahim Abbas serta Mardiana dengan gambar uang pecahan Rp100 ribu di atas meja.

Dijelaskan oleh DB Lubis, uang tersebut berasal dari H. Kasim Jufri, SE, untuk membeli tanahnya yang ada di Kelurahan Boyou, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, seharga Rp400 juta, dengan syarat dua kali pembayaran masing-masing Rp200 juta. 

Uang Rp200 juta diserahterimakan di rumah jabatan bupati yang disaksikan oleh Ibrahim Abbas. Saat serah terima uang tersebut, ada yang memotret secara diam-diam (sampai saat ini tidak diketahui siapa yang memotret) dan membagikannya di media sosial hingga menjadi viral. 

Adapun kehadiran Mardiana saat transaksi tanah tersebut, adalah untuk urusan lain dan tidak terkait dengan uang tanah tersebut. 

Nama Mardiana disebutkan dalam kisah ini, terkait dugaan suap atau gratisifiasi proyek TTG dimana CV. Mardiana sebagai pihak ketiga atau perusahaan kontraktornya. 

Kedua, terkait dengan daftar dugaan penerimaan fee dari proyek TTG yang dikerjakan oleh CV. Mardiana, dibantah keras oleh DB. Lubis. 

Daftar penerimaan fee yang mencantumkan nama penerima DB. Lubis, Hikmah dan Muchlis untuk Bupati Donggala, Kasman Lassa, dinyatakan tidak benar dan hanya dibuat secara sepihak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, termasuk melakukan scan tanda tangan atas nama Hikmah dan Muchlis. 

Ketiga, tentang foto Kepala Desa Malino dan pihak ketiga Mardiana dan DB. Lubis dengan sejumlah uang bertempat di Kantor Inspektorat dimana pada saat itu DB. Lubis menjabat Inspektur Inspektorat Donggala.  

Menurut DB. Lubis bahwa foto tersebut benar adanya terjadi serah terima uang di Kantor Inspektorat , terkait pembayaran alat TTG yang ditagih oleh Mardiana kepada Kepala Desa Malino.

Mengapa pembayaran dilakukan di Kantor Inspektorat? Menurut DB. Lubis bahwa Mardiana mengalami kesulitan dalam hal menagih para kepala desa untuk melunasi proyek TTG. Sehingga Mardiana menunggu para kepala desa saat mengurus administrasi proses pencairan di tiga tempat, yaitu Dinas PMD, Inspektorat, dan BPKAD untuk menagih uang TTG. Pada saat itu, Mardiana dan Kades Malino bersepakat bertemu di Kantor Inspektorat Donggala agar disaksikan langsung oleh dirinya selaku Inspektur Inspektorat Donggala.

Keempat, terkait dugaan Bupati Donggala tilep dana bagi hasil, disampaikan DB Lubis bahwa berita itu sangat tidak benar dan penuh rekayasa, tidak berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat dan tidak sah serta kadaluarsa, tandasnya. 

Terkait dengan empat masalah tersebut, Pemkab Donggala mengambil sikap, yaitu memerintahkan Inspektorat Kabupaten Donggala selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu (ADTT) terhadap informasi yang beredar tersebut dengan memanggil semua pihak untuk diperiksa oleh tim audit inspektorat. 

Hasil ADTT akan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Sulteng, BPKP Sulteng, Polda Sulteng, Kejati Sulteng, DPRD Donggala, Kejari Donggala, PN Donggala dan Polres Donggala. HID

Pos terkait