MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyakit Monkeypox (Mpox) atau cacar monyet, Kamis (5/9/2024).
SE yang ditandatangani Pj. Bupati Morowali, Yusman Mahbub tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari edaran dari Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bernomor HK.02.02/C/2160/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Mpox di pintu masuk pelabuhan dan Bandara Udara yang melayani lalu lintas domestik serta di wilayah lainnya.
Yusman Mahbub menyebutkan, saat ini Pemkab Morowali tengah melakukan koordinasi terkait informasi Mpox.
“Dinas Kesehatan lagi melakukan koordinasi terkait info ini,” kata Yusman.
Beberapa poin yang disampaikan dalam SE Pj. Bupati Morowali tersebut, di antaranya menyampaikan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan di luar daerah Morowali dan kembali ke daerah asal yang kemudian merasakan mengalami gejala, diminta untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, Klinik, atau Rumah Sakit.
Gejala Mpox yang dimaksud, seperti ruam kulit bernanah dan keropeng biasanya muncul di wajah atau kelamin dan akan menyebar ke seluruh tubuh, sakit kepala demam akut di atas 38,5 celcius, pembekakan kelenjar getah bening di ketiak, selangkangan atau leher, batuk pilek, nyeri otot, sakit pinggang, asthenia (kelemahan tubuh).
Masyarakat juga diminta menyosialisasikan cara pencegahan penularan Mpox, di antaranya menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di lingkungan keluarga dan masyarakat, menghindari perilaku seks yang tidak aman (gonta-ganti pasangan ataupun perilaku seks sesama jenis), memakai masker saat merasa tubuh tidak sehat atau bergejala.
Sementara itu, bagi Puskesmas, klinik dan praktik mandiri dokter diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus di Instalasi Gawat Darurat, maupun di perawatan, melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus, memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke Dinas Kesehatan, menyebarkan informasi tentang Mpox kepada petugas dan masyarakat, serta melakukan rujukan kasus suspek Mpox ke Rumah Sakit.
Sementara kepada Rumah Sakit diminta untuk melakukan hal-hal berikut, meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan penemuan kasus termasuk di Instalasi Gawat Darurat, klinik umum penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, melalui sindrom ruam akut yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus, memantau melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional secara berjenjang ke dinas kesehatan kabupaten, melakukan perawatan isolasi terhadap pasien suspect and Mpox, berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten terkait pengiriman spesimen Mpox ke laboratorium kesehatan masyarakat yang dapat melakukan pemeriksaan, memperkuat kewaspadaan standar dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. INT