SIGI, MERCUSUAR – Selama tahun 2020, Pemenerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengeluarkan 1.857 Perizinan dan Non Perizinan.
Demikian dikatakan Kepala Dinas PMPTSP Sigi, Heru Murtanto kepada wartawan Mercusuar, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, jumlah perizinan dan non perizinan tersebut berasal dari Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bidang Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Pertanian.
Diuraikannya, bidang kesehatan diterbitkan 57 perizinan terdiri dari surat izin laik hygiene sanitasi jasa boga, Izin kerja terapis gizi dan mulut, izin kerja tenaga gizi, izin kerja bidan, izin kerja perawat, izin praktek tenaga teknis kefarmasian, izin praktek ahli teknologi laboratorium medik, izin praktek dokter, izin praktek dokter internsip dan sertifikat produksi pangan industry rumah tangga.
Selanjutnya, izin penggunaan peruntukkan lahan pertanian ke non pertanian (IPPT) berjumlah 37 perizinan, serta Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) 41 perizinan.
“Untuk Izin UMK berkaitan dengan pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Sigi, adapun modal yang sudah di Investasi berjumlah Rp5.389.200.000,” jelasnya.
Lanjut Kadis, untuk izin Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berjumlah 1.722 perizinan, terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 1.665 perizinan dan Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi (SIUJK) berjumlah 57 perizinan.
“Data tersebut merupakan rekapitulasi perizinan dan non perizinan yang diterbitkan periode Januari hingga Desember 2020,” tutup Heru. AJI