Pemkot Palu, LPSK RI, dan SKPHAM Sulteng, Kerja Sama Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana

HLL-a54bf883
FOTO: Workshop dengan agenda pembuatan dan penyusunan materi kerjasama, yang dihadiri oleh perwakilan LPSK RI, SKPHAM Sulteng, serta unsur Pemerintah Kota Palu, Kamis (14/4/2022), bertempat di Kedai Fabula, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu. FOTO: DOK SKPHAM SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu tengah terus merampungkan segala persiapan kerja sama perlindungan saksi dan korban tindak pidana, yang akan dijalin bersama-sama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia selaku pihak kesatu, Pemerintah Kota Palu selaku pihak kedua, dan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKPHAM) Sulawesi Tengah sebagai pihak ketiga.

Pada Kamis (14/4/2022), bertempat di Kedai Fabula, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, diselenggarakan workshop dengan agenda pembuatan dan penyusunan materi kerjasama. Workshop ini dihadiri oleh perwakilan LPSK RI, SKPHAM Sulteng, serta unsur Pemerintah Kota Palu, yang terdiri dari perwakilan Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Bagian Pemerintahan, Kabag Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Hukum.

Workshop ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan saksi dan korban, yang telah diselenggarakan sebelumnya, pada awal Maret 2022. Dalam kesempatan ini, para pihak saling memberi saran dan masukan, tentang apa saja yang akan dimasukan dalam poin-poin kerja sama, serta pembagian peran masing-masing pihak nantinya.

“Melalui kerjasama pelindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana di Kota Palu ini, diharapkan akan ada penanganan korban yang holistik dari hulu ke hilir, yaitu sejak korban mengalami tindak kekerasan, pendampingan psikologis, media, proses hukum, hingga psikososial, seperti memulihkan ekonomi, akan didapatkan oleh korban. LPSK, Pemkot Palu dan SKPHAM akan berbagi peran dalam penanganan korban tersebut,” ucap Sekjen SKPHAM Sulteng, Nurlaela Lamasitudju.

Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen dan keseriusan para pihak, dalam upaya penguatan  pelindungan dan pemenuhan hak bagi saksi dan korban tindak pidana (termasuk korban pelanggaran HAM dan terorisme) di Kota Palu. 

Kegiatan yang berlangsung setengah hari ini diakhiri dengan buka puasa bersama. */JEF

Pos terkait