Penentu TPP ASN berdasarkan Empat Parameter Capaian

TPP-28994054
Pj. Sekda memimpin rapat tambahan penghasilan pegawai Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2022, Selasa (11/1/2022). FOTO: ANDI BESSE/MS

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili Pj. Sekretaris Daerah Sulteng, Moh. Faisal Mang, memimpin rapat terkait tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2022, Selasa (11/1/2022). Turut hadir pada rapat tersebut, yakni Kepala BPKAD, Bahran, Inspektur Inspektorat, M. Muchlis, Kepala Biro Organisasi, Andi Kamal, Kabag Kinerja Pelayanan Publik, Desi J. Rawung, Kabid Kelembagaan dan Reformasi Birokrasi, Lindayani, Kabag Analisa dan Kompetensi Jabatan, Sulaeha, Kasub Pembinaan Jabatan Fungsional, Prihadi Saputro, Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum, Indah Rulyanti, serta Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, Moh. Rifan Burase.

Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Pj. Sekda di Kantor Gubernur Sulteng. Pada kesempatan itu, Kepala Biro Organisasi, Andi Kamal, dalam paparanya menyampaikan, ada empat parameter TPP, berdasarkan Keputusan Mendagri No. 900-4700/2020, yakni Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Adapun evidence yang perlu disiapkan dalam pengajuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yaitu beban kerja, terdiri dari dokumen ABK dan jam kerja pegawai, prestasi kerja profesi, terdiri dari prestasi kerja sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2008. Kemudian kondisi kerja, terdiri dari SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penanganan Covid-19, SK KDH terkait jabatan yang bersinggungan langsung dengan penegak hukum dan SK KDH terkait penyakit menular, bahan kimia berbahaya dan bahan radio aktif. 

Selanjutnya, kelangkaan, terdiri dari SK KDH jabatan-jabatan yang dibutuhkan dan langka. Terakhir, tempat bertugas, terdiri dari indeks tempat bertugas yang didapat dari pembagian indeks, kesulitan geografis desa di mana kantor berada, dibagi indeks kesulitan geografis terendah di kabupaten/kota maupun provinsi.

Lanjutnya, dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya SK Tim TPP ASN, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) TPP ASN, Penjabaran TPP dan Evidence tahun 2022, Surat Rekomendasi Menpan tentang evaluasi atau kelas jabatan dan surat pertanggung jawaban mutlak yang ditandatangani Sekda, yang menerangkan bahwa data yang diinput adalah data yang sebenar-benarnya.

Gubernur Sulteng diwakili Pj. Sekretaris Daerah Sulteng, Moh. Faisal Mang menyampaikan, pada 24 Januari 2022, Pemerintah Provinsi Sulteng dan Kabupaten Buol, dijadwalkan diundang Kemenpan RB, dalam rangka validasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dirinya juga menjelaskan perlunya identifikasi yang dilakukan oleh Biro Organisasi, terhadap beban kerja OPD-OPD lingkup Provinsi Sulteng, agar nantinya dapat dilaporkan kepada Kemenpan RB. ABS

Pos terkait