PALU, MERCUSUAR – Pengawasan lalu lintas ternak yang keluar-masuk Provinsi Sulteng terkait pencegahan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), diakui masih belum optimal karena belum didukung penuh alokasi anggaran penanganan khusus PMK di lapangan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Provinsi Sulteng, Dandy Alfita, pada diskusi bersama Anggota Komisi IV DPR RI, di Aula Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, Jumat (15/7/2022).
“Permasalahan yang ada terkait pengawasan lalu lintas, pertama belum efektifnya check point di perbatasan antarprovinsi, karena terbatasnya petugas di lokasi tersebut, belum adanya alokasi dana penanganan khusus PMK di lapangan meliputi obat, vitamin, disinfektan dan operasional pengendalian di lapangan,” ungkap Dandy.
Hal itu menurutnya, karena kasus PMK baru terkuak pada bulan Mei 2022 di Indonesia, sehingga penanganannya belum bisa difasilitasi penuh oleh anggaran.
“Kami belum bisa memfasilitasi, baru mengajukan pada APBD perubahan, itupun dengan anggaran yang sangat minim. Harapan kami Sulteng bisa tetap zero kasus, olehnya kita tetap berkoordinasi karena PMK ini penyebarannya cepat,” ujar Dandy.
Saat ini, Pemerintah Provinsi telah menetapkan empat check point pengawasan lalu litas keluar masuk ternak, masing-masing di Kabupaten Donggala yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Barat, di Kabupaten Parigi Moutong yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo, di Kabupaten Poso yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Selatan, dan di Kabupaten Buol yang berbatasan dengan Provinsi Gorontalo.
Selain itu, lanjutnya, kendala lainnya, kata Dandy, adalah belum terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) PMK di tingkat kabupaten atau kota. Padahal, ia berharap sejak dikeluarkannya kebijakan terkait upaya penanganan dan pencegahan PMK dari Pemerintah Provinsi Sulteng, dapat ditindaklanjuti dengan cepat hingga tingkat lapangan.
“Karena kondisi penyebarannya sangat cepat, apalagi sudah ada di daerah satu daratan (Sulawesi Selatan). Baru dua Kabupaten dan Kota yang ada membentuk Satgas PMK,” imbuhnya.
Kebijakan dari Pemda Sulteng, urai Dandy, telah dimulai pada 10 Mei 2022 melalui SE dari Sekretaris Daerah Provinsi untuk penguatan kewaspadaan terhadap PMK. Kemudian terbit SK Gubernur tentang pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Penyebaran Wabah PMK.
Selanjutnya, surat dari Kadis tentang SOP lalu lintas masuk dan keluar hewan rentan PMK. Terbaru, diterbitkan SE Gubernur terkait pemberlakuan lockdown untuk mencegah penyebaran PMK dengan melarang keluar-masuk hewan rentan PMK.
“Sementara tindak lanjut dari Dinas yakni membentuk pusat layanan aduan PMK, berkoordinasi dengan Polda Sulteng, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, Korem 132/Tdl dan Satgas PMK Provinsi Sulteng,” tandas Dandy. IEA