Perda Pesantren, Perkuat Pendidikan dan Ekonomi Santri

Wiwik Jumatul Rofi’ah

PALU, MERCUSUAR — Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah mendorong pengembangan kewirausahaan santri dan usaha produktif pesantren, sebagai bagian dari penguatan kemandirian lembaga. Menurutnya, potensi ekonomi pesantren perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.

Dalam momentum Hari Santri Nasional 2026, Kamis (22/10/2026), Wiwik menilai pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan, pembinaan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Ia berharap, dukungan pemerintah daerah dapat memperkuat peran tersebut, melalui program yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pesantren.

Legislator yang akrab disapa Bunda Wiwik itu menyebut kewirausahaan santri, koperasi, usaha produktif, dan kemitraan ekonomi sebagai potensi yang dapat dikembangkan. Pengembangan tersebut diharapkan memperkuat kemandirian pesantren sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitarnya.

Bunda Wiwik, yang juga Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Sulteng serta penggiat parenting dan ketahanan keluarga, menempatkan penguatan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian penting dari pembangunan pesantren.

Menurut alumnus Pondok pesantren modern terpadu Al-Kamal Kunir Srengat Blitar dan Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta ini, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kualitas pembelajaran perlu berjalan bersama pengembangan keterampilan santri. Pesantren diharapkan mampu membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, mandiri, dan berdaya saing.

“Untuk mendukung tujuan tersebut, kami mendorong pemetaan potensi ekonomi pesantren sebagai bagian dari pemutakhiran data. Pemetaan diperlukan agar program pemberdayaan dirancang berdasarkan kemampuan dan kebutuhan Lembaga,” katanya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu juga menghubungkan agenda kemandirian pesantren dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Ia berharap, pelaksanaan Perda dapat memperkuat kerja sama pemerintah daerah, Kementerian Agama, pengelola pesantren, dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan serta pemberdayaan ekonomi.

“Bagi kami, Hari Santri menjadi momentum untuk meneruskan kontribusi pesantren melalui kerja nyata. Dukungan yang berkelanjutan diharapkan membuat pesantren semakin berdaya dan mampu mengambil peran lebih besar dalam pembangunan Sulawesi Tengah,” pungkasnya. TIN

Pos terkait