Pergantian Ketua DPRD Tolitoli Tunggu Pandangan Biro Hukum Provinsi

TOLITOLI-e7d7f149
Jemy Yusuf

TOLITOLI, MERCUSUAR – Paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD Kabupaten Tolitoli, Randi Saputra, menunggu jawaban surat permintaan pandangan hukum, dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulteng.

“Kami di DPRD sudah menyurat ke biro hukum provinsi, karena adanya penafsiran yang berbeda terhadap tatib DPRD,” kata Wakil Ketua DPRD Tolitoli asal Partai Golkar, Jemy Yusuf, kepada media ini, Rabu (8/6/2022).

Tata Tertib (Tatib) DPRD yang dimaksud, tertera di dalam pasal 41 di mana jika salah satu pimpinan DPRD berhalangan, maka rapat paripurna bisa dilakukan pimpinan lain, sementara pada agenda paripurna yang tertunda beberapa waktu lalu, pihak Randi Saputra telah hadir di DPRD Tolitoli dan undangan paripurna, pimpinan lain bertanda tangan.

“Isi surat permintaan pandangan hukum itu intinya berkaitan dengan penafsiran Tatib DPRD pasal 41, dan suratnya kita sudah layangkan sejak Senin kemarin,” tandasnya.

Ia menepis jika penundaan paripurna yang telah diagendakan dua kali oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tolitoli itu, disebabkan adanya gugatan pihak Randi Saputra selaku Ketua DPRD Tolitoli yang bakal diumumkan diganti, ke PN Tolitoli untuk melakukan upaya hukum.

“Bukan masalah gugatan ke PN, tapi yang bikin mundur sidang paripurna itu karena kita juga memberi ruang ke Randi Saputra, untuk meminta penjelasan hukum dari Biro Hukum Pemrov Sulteng,” katanya.

Menurut Jemi Yusuf, surat permintaan pandangan hukum yang dilayangkan tersebut akan secepatnya dijawab pihak biro hukum, tinggal dikonsultasikan dengan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura.

“Karena biro hukum merupakan institusi yang berwenang, maka kami di DPRD meminta pandangan hukum, dan info kita dapatkan kalau surat tersebut menunggu keputusan gubernur,” tutupnya. LAN

Pos terkait