DONGGALA, MERCUSUAR – Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seorang berinisial A (47) warga Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, pada Sabtu (14/9/2024), karena terlibat kasus narkoba. Dari tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1 kilogram (Kg).
“Iya, benar. Ditresnarkoba Polda Sulteng menangkap seseorang di Desa Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah karena terlibat narkoba,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).
Pengungkapan dilakukan setelah kepolisian mendalami informasi masyarakat, kemudian menangkap dan menggeledah rumah tersangka. Alhasil, petugas menemukan satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan ‘Guanyinwang’ dengan berat bruto sekira 1 Kg.
Dari keterangan tersangka, ia mengaku barang haram itu berasal dari Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Saat ini, tersangka masih ditahan di Rutan Polda Sulteng, dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara. IKI