POSO, MERCUSUAR – Dinamika politik terus berkembang, seirama dengan semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Poso.
Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang yang akan kembali maju pada Pilkada 2024 mulai berupaya membangun koalisi, dengan mendaftarkan diri ke sejumlah partai politik (parpol).
Sebagai calon petahana, Verna yang merupakan kader Partai Demokrat, sebenarnya sudah memiliki cukup syarat untuk bisa diusung pada Pilkada nantinya, jika ia diusung oleh partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
Berdasarkan hasil Pemilu tahun 2024, Partai Demokrat Poso berhasil meraih 7 kursi dari total 30 kursi DPRD Kabupaten Poso. Jumlah itu sudah lebih dari cukup, karena syarat dukungan pencalonan Bupati Poso hanya memerlukan minimal 20 persen atau 6 kursi DPRD Poso. Olehnya, Partai Demokrat dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi untuk ikut serta dalam Pilkada 2024 nanti.
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC Partai Demokrat Kabupaten Poso, Iskandar Lamuka yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Verna telah mengambil formulir pendaftaran di lima parpol lainnya. Masing masing PDI-P, Gerindra, NasDem, PAN dan Perindo.
“Dari lima partai politik yang kita sudah datangi untuk mengambil formulir, baru PDI-P yang berkasnya kita sudah kembalikan. Sementara yang lain sedang dalam proses,” ujar Iskandar, baru-baru ini.
Menurutnya, selain menghormati mekanisme partai politik yang telah membuka pendaftaran, pengambilan formulir di sejumlah partai politik itu merupakan bentuk kerja sama yang ingin dibangun oleh Partai Demokrat, termasuk di dalam parlemen Poso nantinya.
“Kita juga ingin terus menjaga harmonisasi dan hubungan baik dengan parpol-parpol lain, seperti yang sudah terbangun selama ini di parlemen. Karena itu, meski kita telah mengantongi 7 kursi dari hasil Pileg 2024, namun kita juga harus mendaftar agar hubungan baik selama ini tetap terjaga,” tutur Iskandar.
Terkait hasil dari proses pendaftaran, Iskandar menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan aturan main internal parpol yang bersangkutan.
“Biarlah keputusannya nanti sesuai dengan mekanisme dari parpol yang bersangkutan. Tahapan ini masih panjang, karena baru tahap penjaringan di setiap parpol. Kita serahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal parpol masing masing,” tutupnya. ULY