SIGI, MERCUSUAR, – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Kabupaten Sigi ditunda. Rencananya, pilkades serentak akan digelar pada Oktober 2022 mendatang. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, Selasa (8/3/2022), tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sigi.
Surat edaran Nomor: 140/4606/Setda, yang ditujukan kepada camat, kades, BPD se-Kabupaten Sigi dan panitia pilkades. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sigi, Andi Wulur, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (9/3/2022).
Kata dia, dalam edaran tersebut dijelaskan, penundaan pelaksanaan pilkades serentak sampai dengan Oktober 2022, dikarenakan akan dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang pilkades, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang pilkades.
Perubahan peraturan daerah, didasari atas ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah, dalam melaksanakan tahapan pilkades, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan, untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Covid-19 yang membahayakan kesehatan.
Selanjutnya, perubahan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015 tentang pilkades, yang bertentangan dengan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.
Diketahui, pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sigi, awalnya dijadwalkan pada Mei 2022 mendatang. Dari 176 desa, sebanyak 130 desa yang akan menggelar pilkades serentak, jumlah desa tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Sigi. AJI