DONGGALA, MERCUSUAR – Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2022 berlangsung dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Donggala, Kamis (19/8/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Donggala, Takwin, didampingi dua wakil ketua, Sahlan L. Tandamusu dan Asis Rauf ini, dihadiri Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Sebelum dilakukan penandatanganan, pimpinan rapat membacakan hasil pembahasan, berupa kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Donggala dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Donggala, terhadap rancangan KUA dan PPAS yang diajukan bupati pada 13 Juli 2021.
Dari hasil pembahasan tersebut, dicapai kesepakatan untuk pendapatan dan belanja yang diproyeksikan pada 2022, sebesar Rp1.185.263.000.735, dan pembiayaan daerah Rp0.
Usai paripurna, Sekkab Donggala, Rustam Efendi mengatakan, Rancangan APBD 2022 awalnya diusulkan konsisten dengan RPJMD, namun setelah melihat kondisi faktual yang berkaitan dengan pendapatan, maka diambil langkah moderat, yaitu dari nilai pendapatan Rp1,3 triliun lebih menjadi Rp1,185 triliun setelah dirasionalisasikan terhadap pandemi COVID-19 yang terjadi di seluruh Indonesia.
Namun demikian, Pemkab Donggala dalam pembahasan rancangan APBD 2022 ini menyepakati, potensi pendapatan asli daerah (PAD) harus digali sebagai pendapatan baru, karena pemkab tidak bisa mengharapkan dana transfer saja, sehingga harus dioptimalkan PAD dari sumber yang baru.
Sekkab juga menambahkan, terkait dengan belanja akan lebih difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan atau menurunkan angka kemiskinan. Fokus lain juga terhadap IPM terkait pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
Terpisah Ketua DPRD Donggala, Takwin, secara umum berharap penggunaan anggaran harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat. Kemudian hal yang tak kalah penting, adalah agar kepala daerah tetap konsisten menjalankan APBD yang telah disepakati bersama antara Banggar dan TAPD. HID