PALU, MERCUSUAR – Palu Lawyer Club (PLC) akan melaksanakan dialog publik, mengangkat tema Vaksin COVID-19, Hak atau Kewajiban?, secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom dan akan disiarkan secara langsung di kanal youtube PLC, Jumat (22/10/2021).
Diskusi akan dibuka oleh Ketua Umum PLC, Irwanto Lubis, dengan menghadirkan narasumber, di antaranya, Gubernur Sulteng, Kapolda, Satgas COVID-19, Ombudsman, akademisi Untad, Ketua Komnas HAM Sulteng dan narasumber PLC sendiri.
“Dialog publik ini sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi, atas jalannya proses pembangunan dan roda pemerintahan, serta sebagai bagian dari kontrol sosial,” kata Sekretaris Umum PLC, Selasa, (19/10/2021).
Ia mengatakan, proses pemberian vaksin COVID-19 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya dampak ikutan dan gejala, yang terjadi atas warga yang divaksin.
“Seperti kaki membengkak, pusing dan mual, gejala kelumpuhan dan bahkan cukup banyak warga yang meninggal dunia,” katanya.
Dia mengatakan, dampak pasca pemberian vaksin telah mengakibatkan keengganan di kalangan masyarakat, untuk mengikuti program vaksin dan cenderung tidak percaya kepada pemerintah.
Terlebih, kata dia, setelah warga mengetahui, vaksin tidak serta merta melindungi yang bersangkutan dari virus COVID-19, karena sebagian besar warga terinfeksi virus, justru setelah dia menerima vaksin.
Dia mengatakan, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID -19).
“Terbitnya peraturan pemerintah di tengah pro kontra, atas program vaksinasi, oleh sebagian kalangan dinilai berlebihan,” ujarnya.
Lebih-lebih kata dia, pemerintah di sisi lain, cenderung mempersulit proses lahirnya vaksin Nusantara, sebagai salah satu temuan dan produk anak bangsa. Dalam praktik di lapangan, aparat pemerintah dinilai keliru dalam mengimplementasikan perintah peraturan pemerintah di atas.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari adanya pembatasan pelayanan publik, seperti tidak dilayaninya pengurusan dokumen kependudukan, larangan berbelanja di Mall dan melakukan penerbangan bagi yang belum di vaksin.
“Hal mana dinilai justru bertentangan dengan hak warga negara,” pungkasnya. */JEF