PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu bebas dari penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang (Narkoba), setelah hasil tes urin oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu terhadap Hakim dan pegawai hasilnya negatif.
“Hasilnya (tes urin), seluruh pegawai dinayatakan negatif,” ujar Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus M.S SH MH, Senin (14/6/2021).
Bagi pegawai yang belum sempat menjalani tes urin, sambungnya, akan menjalani akan menjalani pemeriksaan secara mandiri.
Diketahui, Senin (7/6/2021), sebanyak 80 orang dari 83 Hakim dan pegawai PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu menjalani tes urin. Sementara tiga orang tidak menjalani tes urin, karena dua orang sedang cuti dan satu orang tugas keluar daerah.
Ketua PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Marliyus menjelaskan bahwa tes urin dilaksanakan sebagai wujud nyata untuk meyakinkan publik bahwa selaku instansi vertikal ada di daerah, pihaknya sangat mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di Kota Palu.
“Kita tahu Palu ini adalah rangking empat dan hampir 70% perkara pidana yang masuk ke Pengadilan Palu adalah penyalahgunaan narkotika,” katanya didampingi Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra SH disela kegiatan itu.
Sebab keprihatinan itu, sambung dia, pihaknya terlebih dahulu memberikan contoh bahwa sebagai penegak hukum tidak hanya sekadar menghukum para pelaku narkotika, tetapi secara internal juga transparan menyikapi kasus penyalahgunaan narkotika dengan melakukan tes urin.
Ditegaskan Marliyus, ia tidak akan mentolelir bila ada pegawai PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu terlibat penyalagunaan narkotika dan akan diproses sesuai hukum. “Kalau ada terbukti, silahkan proses secara hukum. Kami tidak memberikan perlindungan, karena saya selaku pimpinan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan narkotika di internal sendiri,” tandasnya.
Pelaksanaan tes urin itu, kata dia, atas swadaya PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu didasari kesadaran diri sendiri serta untuk menunjukkan dan menjaga kepercayaan publik. “Hasil kegiatan ini akan dilaporkan ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, ia juga berharap kedepan penyalagunaan narkotika di Palu dapat dituntaskan, karena narkotika tidak ada sisi positifnya. “Pemberantasan narkotika baukan hanya tugas penegak hukum, tapi juga peran tokoh agama dan masyarakat,” tutupnya. AGK
Sebanyak 80 orang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A/PHI/Tipikor/Palu mengikuti tes urine oleh BNN Kota Palu,
Senin (7/6), hasilnya, seluruh pegawai dinyatakan Negatif.
Pemeriksaan tes urine sebagai wujud nyata untuk meyakinkan publik bahwa, selaku instansi vertikal ada di daerah pihak PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu sangat mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya untuk daerah Kota Palu.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Marliyus mengatakan dari hasil pemeriksaan tes urine hasilnya negatif semua.
“Sedangkan terhadap pegawai belum sempat mengikuti pemeriksaan tes urine beberapa waktu lalu, akan menjalani pemeriksaan secara mandiri, “kata Marliyus, Senin (14/6).
Marliyus, menegaskan tak akan mentolelir bila ada pegawai dalam jajaran lingkup Pengadilan terindikasi narkotika. Jika ada, maka bersiap akan diproses sesuai hukum.
“Biar meyakinkan masyarakat. Kalau ada terbukti pemakai, silahkan diproses. Tidak ada masalah dan kami tidak memberikan perlindungan. Karena saya sebagai pimpinan tidak mentolerir adanya penyalahgunaan narkotika di internal sendiri,” tegasnya. (IKRAM)