Polemik Tender Jalan Bahoea–Reko-Reko, Kabag ULP Sebut Proses Sesuai Mekanisme

FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR — Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali, Sahlan buka suara terkait polemik proses tender proyek pembangunan Jalan Desa Bahoea–Reko-Reko Dusun III, yang belakangan menjadi sorotan.

Sahlan memberikan penjelasan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026). Ia mengurai proses pemilihan penyedia, posisi peserta nomor urut dua, komunikasi yang pernah terjadi dengan salah satu peserta, hingga rekaman percakapan yang beredar.

Proyek pembangunan Jalan Desa Bahoea–Reko-Reko Dusun III tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp1.105.249.600. Dalam proses pemilihan, peserta nomor urut 2 adalah CV Nur Faradilla, nomor 4 CV Sunusi Brother, nomor 8 CV Duta Mua Perdana, dan nomor 10 CV Fawwaz Mulya Abadi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut, CV Sunusi Brother ditetapkan sebagai pemenang tender, sementara CV Duta Mua Perdana berada pada posisi pemenang kedua.

Adapun CV Nur Faradilla sebagai peserta nomor urut dua dinyatakan gugur berdasarkan hasil evaluasi Pokja. Posisi perusahaan tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan, terlebih peserta nomor dua disebut sempat masuk dalam rangkaian proses dan diundang mengikuti pembuktian.

Sahlan menjelaskan, nomor urut, nilai penawaran maupun kelengkapan dokumen pada satu tahapan tidak serta merta membuat perusahaan otomatis menjadi pemenang. Seluruh peserta tetap harus melewati tahapan evaluasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Kalau dokumennya lengkap, tetap ada tahapan evaluasi dan pembuktian. Jadi bukan hanya melihat dokumen lengkap atau tidak, tetapi semuanya harus sesuai dengan hasil evaluasi,” kata Sahlan.

“Kalau nomor dua hasil evaluasi dari pembuktian atau verifikasi panitia dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dia gugur,” jelasnya.

Sahlan mengatakan, nilai penawaran juga tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar menentukan pemenang. Peserta terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan pada setiap tahapan sebelum dapat melanjutkan ke proses berikutnya.

Penjelasan serupa disampaikan Pokja Pemilihan, Lukman. Ia menegaskan setiap peserta tender diperlakukan berdasarkan persyaratan yang sama sebagaimana tercantum dalam dokumen pemilihan.

“Semua peserta kami evaluasi berdasarkan persyaratan yang sudah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Jadi bukan karena dia nomor dua, nomor empat, atau nomor berapa kemudian otomatis menjadi pemenang. Kalau dalam tahapan evaluasi ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, peserta tersebut dinyatakan gugur dan evaluasi dilanjutkan sesuai mekanisme,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, pembuktian merupakan bagian dari rangkaian evaluasi untuk memastikan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta dengan persyaratan yang ditentukan.

“Ketika peserta diundang untuk pembuktian, itu belum berarti dia sudah menjadi pemenang. Masih ada yang harus diperiksa dan dibuktikan. Hasil dari tahapan itulah yang menjadi dasar Pokja dalam mengambil keputusan,” jelas Lukman.

Di tengah polemik tersebut, Sahlan juga mengakui pernah berkomunikasi dengan salah satu pihak peserta mengenai paket pekerjaan yang sedang diproses.

Namun, ia menegaskan komunikasi tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa perusahaan tertentu akan memenangkan tender. Menurut Sahlan, dirinya sejak awal tetap menekankan bahwa peserta harus mengikuti prosedur.

“Saya bisa bantu, tapi prosedur kami. Saya tidak menjamin untuk menang,” katanya.

Ia menjelaskan, dokumen paket pengadaan yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) selanjutnya diproses melalui mekanisme yang telah ditentukan. Setelah paket masuk, Pokja menjalankan proses pemilihan dan evaluasi sesuai tugas dan kewenangannya.

“Ketika dokumen OPD masuk ke saya, maka saya memiliki objek untuk menugaskan terkait paket yang sudah masuk,” ujarnya.

Terkait rekaman percakapan yang beredar, Sahlan tidak membantah adanya pertemuan dan komunikasi dengan pihak peserta. Namun, ia meminta percakapan tersebut dilihat secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari konteks pembicaraan.

Menurut Sahlan, pembicaraan mengenai posisi peserta nomor dua ketika itu merupakan penjelasan mengenai kemungkinan yang dapat terjadi dalam proses evaluasi. Jika peserta memenuhi seluruh persyaratan, proses dapat berlanjut. Sebaliknya, apabila ditemukan persyaratan yang tidak terpenuhi, peserta dapat dinyatakan gugur.

Ia juga membantah melakukan intervensi terhadap Pokja dalam menentukan perusahaan yang harus dimenangkan maupun digugurkan.

“Yang bekerja itu ada mekanismenya. Saya tidak mengontrol proses teknisnya. Semua ada tahapan dan kewenangan masing-masing,” tegas Sahlan.

Selain evaluasi dan pembuktian, Sahlan dan Lukman turut menjelaskan adanya mekanisme masa sanggah bagi peserta yang merasa keberatan terhadap hasil pemilihan.

Lukman mengatakan, masa sanggah menjadi ruang resmi bagi peserta untuk mempertanyakan proses maupun hasil evaluasi yang dinilai tidak sesuai.

“Kalau peserta menilai ada yang tidak sesuai dalam proses atau hasil evaluasi, mekanismenya sudah tersedia melalui masa sanggah. Di situlah peserta dapat menyampaikan keberatan dan Pokja akan menjawab berdasarkan dokumen serta hasil evaluasi,” kata Lukman.

Sahlan menyebut, dalam tender tersebut masa sanggah telah berakhir. Menurut keterangannya, hingga batas waktu yang tersedia tidak ada sanggahan yang diajukan terkait hasil pemilihan.

“Kalau proses lelang ada yang tidak benar, harusnya setelah prosedur itu dia sanggah,” ujarnya.

Karena itu, Sahlan meminta polemik tender pembangunan Jalan Desa Bahoea–Reko-Reko Dusun III dilihat berdasarkan keseluruhan proses, mulai dari dokumen paket yang masuk, evaluasi peserta, pembuktian hingga kesempatan mengajukan sanggahan.

Terkait anggapan bahwa peserta nomor dua sengaja tidak dimenangkan, Sahlan meminta hal tersebut dibuktikan berdasarkan dokumen dan hasil evaluasi.

“Kalau memang dikatakan jangan dimenangkan, buktinya apa? Karena prosesnya tetap melalui evaluasi dan pembuktian,” katanya.

“Semua proses berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada intervensi dari saya maupun dari pihak mana pun dalam menentukan hasilnya. Proses pengadaan ini dapat diakses publik dan setiap tahapannya dapat diperiksa. Bahkan, ada audit langsung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi semua harus berjalan berdasarkan aturan dan hasil evaluasi,” tandas Sahlan. TAR

Pos terkait