BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai mengimbau warga agar menunda mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Imbauan itu disampaikan Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH usai Salat Jumat Berjamaah dalam kegiatan Safari Jumatan Kamtibmas Polres Banggai di Masjid Baiturrahman,Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Jumat (30/4/2021).
“Saat ini kita masih mengalami sutuasi pandemi Covid-19. Pelarangan mudik ini bertujuan menekan penyebaran virus tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Kapolres bahwa pemerintah memiliki pertimbangan terkait dengan larangan mudik, yakni memutus mata rantai penularan Covod-19.
“Untuk itu sayangi orang tua dan keluarga, jangan sampai mereka menjadi korban Covid-19,” pesannya.
Dia juga mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes), yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjahui kerumunan serta mengurangi mobilisasi, untuk mengurangi risiko tertular atau menularkan Covid-19.
Pada kesempatan itu Lapolres juga mengajaka masyarakat tetap waspada serta selalu menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing dan menjadi polisi bagi diri sendiri.
“Menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah terkadang banyak modus baru terkait dengan pencurian, untuk itu tetap waspada. Kami juga akan masif menggelar patroli demi memberikan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
LIMA ZONA AGLOMERASI
Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng telah menyusun konsep penerapan aturan larangan mudik tahun 2021.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dishub Sulteng, Sumarno mengatakan konsep tersebut tengah difinalisasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulteng.
Ia mengungkapkan, di antara konsep penerapan aturan tersebut di Sulteng, salah satunya memuat adanya lima zona aglomerasi untuk daerah-daerah yang saling berdekatan. Konsep tersebut dibuat berdasarkan kajian analisa kondisi daerah, yang disesuaikan dengan kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat.
“Kita bentuk aglomerasi. Karena itu merupakan salah satu regulasi yang diberikan ruang oleh Keputusan Menteri,” kata Sumarno di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021).
Zona-zona tersebut, lanjutnya, masing-masing aglomerasi Palu-Donggala-Sigi-Parigi Moutongt, aglomerasi Buol-Tolitoli, aglomerasi Poso-Tojo Unauna, aglomerasi Banggai-Banggai Laut-Banggai Kepulauan, serta aglomerasi Morowali-Morowali Utara. Warga masih diberikan kelonggaran untuk melakukan kegiatan transportasi antardaerah di zona aglomerasinya masing-masing, pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang.
“Kalau di luar aglomerasi untuk tujuan mudik betul-betul tidak bisa. Tapi kalau tujuan lain ada yang dibolehkan dengan menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti berobat, ibu hamil, melahirkan, kunjungan keluarga sakit, ambulance, pemadam kebakaran, serta alasan kedinasan yang disertai surat dinas,” jelas Sumarno.
Meski diberikan kelonggaran, namun Sumarno menegaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di daerah aglomerasinya, tetap diwajibkan mematuhi syarat kesehatan yang telah ditentukan. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. PAR/*