Polres Morowali Ungkap Empat Kasus Narkoba

Konferensi pers Polres Morowali yang mengungkap empat kasus narkoba dalam kurun waktu sepekan. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengungkap empat kasus narkoba, dalam kurun waktu sepekan, dengan mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa 256 gram sabu-sabu-sabu-sabu dan 9.392 butir obat-obatan yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Senin (31/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa didampingi Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman, S.H., M.H.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 21 Agustus 2026 di wilayah Bungku Tengah. Berawal dari informasi masyarakat, petugas mengamankan NA (36), warga Desa Uluilere, Kecamatan Bungku Tengah, di Desa Bahombonki. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu serta satu unit telepon seluler.

Selanjutnya pada 24 Agustus 2026, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di kawasan Kureae, Kecamatan Bahodopi. Kali ini seorang warga negara Tiongkok Lu Xiyang (49) diamankan. Polisi menemukan 9.392 butir obat-obatan yang diduga akan diedarkan tanpa izin.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 26 Agustus 2026 di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Polisi mengamankan Arjun alias Ulo (21), warga Kendari, yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus pada 28 Agustus 2026 di wilayah Bahombonki. Seorang pria berinisial MA (29) diamankan dari sebuah rumah kos. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam kemasan rokok.

Wakapolres Morowali, Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian utama kepolisian.

“Polres Morowali akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kami tidak melihat siapa pelakunya, baik warga lokal, pendatang maupun warga negara asing, apabila terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Raka.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga sejumlah kasus dapat diungkap. Peran masyarakat menurutnya sangat penting karena informasi dari lingkungan dapat membantu polisi mendeteksi lebih awal aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Pos terkait