BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Narkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika berinisial RM (40) alias Ino, kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (13/10/2026).
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan perkara tersebut berawal pada Senin (8/6/2026). Saat itu, petugas mengamankan RM di dalam mobil penumpang yang singgah mengisi bahan bakar di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima saset plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 3,90 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan tisu dan disimpan di dalam kemasan pembalut wanita.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang perempuan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, pada hari yang sama.
“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali. Namun, sebelum diedarkan, ia lebih dahulu diamankan saat dalam perjalanan menuju Desa Rau, Kecamatan Balantak,” ungkap Hasanuddin.
Ia menambahkan, motif tersangka menjual sabu-sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Hasanuddin menegaskan, penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tahap II ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. TOP






