PPKM Sigi Dimulai 13 Agustus

HLL-a4e5c7f9
FOTO: Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi bersama Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, saat rakor penanganan COVID-19, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (13/8/2021). FOTO: DOK HUMAS PEMKAB SIGI

SIGI, MERCUSUAR –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menggelar rapat koordinasi (rakor)  Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Sosialisasi Instruksi Bupati Sigi, pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) III di Kabupaten Sigi, yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Jumat (13/8/2021). Pada kesempatan itu, hadir Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Kadis Perhubungan, Sekretaris Pol PP dan Damkar, Kabag Hukum dan Plt Kadis Kesehatan.

Dalam kesempatan itu,  Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengatakan seluruh stakeholder untuk saling bahu-membahu dalam penerapan PPKM level III, yang bertujuan untuk meminimalisir angka penyebaran COVID-19 yang ada di  Sigi.

Dijelaskannya, hal-hal yang bersifat teknis dalam pelaksanaan PPKM level III, akan diterapkan mulai 13 hingga  23 Agustus 2021 dan diharapkan kepada dinas terkait, serta pihak TNI-POLRI, untuk dapat mensosialisasikan tersebut  kepada  masyarakat secara tegas, namun humanis.

Sementara itu, Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae menambahkan, diperlukan sosialisasi yang intens terkait vaksinasi dari tim Satgas COVID-19 yang ada di wilayah kecamatan ataupun desa, agar tidak ada lagi pemberitaan yang tidak benar (hoaks) tentang vaksinasi, yang berkembang di masyarakat.

Rapat ini berlangsung secara luring diikuti secara daring oleh para Forkopimda Sigi, Kemenag Sigi, MUI Sigi, Camat se-Kabupaten Sigi, Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sigi dan para kepala desa. AJI/*

Pos terkait