Prince John Dive Resort Disewakan, Pemilik Sah Minta Penjaga Segera ‘Angkat Kaki’

Sejumlah pengunjung sedang menikmati suasana santai di lokasi wisata Prince John Dive Resort, Kabupaten Donggala, beberapa waktu lalu. FOTO: IST.

PALU, MERCUSUAR – Pemilik sah tempat wisata Prince John Dive Resort yang berada di Pantai Tanjung Karang, Kabupaten Donggala, Peter Meroniak mendesak seorang bernama Ridwan, agar segera ‘angkat kaki’, dari tempat wisata tersebut.

Peter mengungkapkan, pria tersebut (Ridwan) awalnya diminta oleh anaknya yang bernama John David Meroniak, untuk menjaga resort saat pandemi COVID-19. Namun, Peter menilai Ridwan terkesan ingin menguasai dive resort yang sudah Peter kelola sejak tahun 1990 itu.

Menurut Peter, sejak tahun lalu, dirinya sudah berkali-kali meminta Ridwan untuk segera pergi dari tempatnya. Namun, Ridwan enggan pergi dengan alasan bahwa dirinya diminta oleh John David untuk mengelola tempat itu.

“Anak saya ini berada di Jakarta, dan sampai saat ini dia tidak pernah ke lokasi Prince John Dive Resort. Secara hukum, saya lah yang mendirikan dan mengelola tempat itu dari nol,” tegas Peter, saat memberikan keterangan pers, di salah satu kafe di Palu, Kamis (26/9/2024).

Peter melanjutkan, pascapandemi dirinya berniat menghidupkan kembali pariwisata diving di Pantai Donggala, dive resort tersebut dengan menggandeng salah satu Dive Center dari Jakarta untuk mengelola. Namun, niatnya itu masih terkendala oleh pria bernama Ridwan, di mana seharusnya kontrak penyewaan selama 10 tahun sudah berjalan sejak 1 Agustus 2024 oleh pengelola baru dari Jakarta.

Peter menambahkan, perjanjian sewa selama 10 tahun telah disepakati dan ditandatangani oleh Peter dan John, yang berlaku sejak 1 Agustus 2024. Namun, kontrak sewa tersebut terhambat akibat tindakan John David, yang diduga mencoba membatalkan sepihak kontrak tersebut dan ingin menguasai resort dengan menempatkan Ridwan sebagai pengelola.

“Akibat pria itu (Ridwan), pengelola kesulitan untuk masuk ke Prince Jhon Dive Resort, karena Ridwan terkesan menghalang-halangi, dan dari pihak John juga berusaha untuk menggagalkan kontrak sewa dengan Dive Centre dari Jakarta. Walaupun John sendiri yang turut menandatangani kontrak tersebut. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Peter melanjutkan, dirinya sudah meminta bantuan Polres setempat untuk menindaklanjuti surat perintah kepada Ridwan Hadi Sugijo, untuk segera keluar dari Prince John Dive Resort, dengan batas waktu sampai Jumat (27/9/2024).

Pos terkait