PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu meluncurkan program Kelurahan Bersih dari Narkoba (Bersinar) melalui Apel Siaga Deklarasi Antinarkoba yang dihadiri Satgas K5 46 Kelurahan dari delapan Kecamatan di Kota Palu di halaman Kantor Wali Kota Palu, Minggu (6/6/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Brigjen Pol H Monang Situmorang dalam sambutannya berharap Program Kelurahan Bersinar dapat menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Sulteng khususnya di Kota Palu.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini secara nasional Provinsi Sulteng masih menduduki peringkat empat penyalahgunaan narkoba, dengan prevalensi sebesar 2,80% dari jumlah penduduk. Sementara di tingkat Provinsi, Kota Palu menduduki peringkat pertama di provinsi Sulteng.
“Sekitar 52.341 jiwa terpapar narkoba, yang menyalahgunakan narkoba selama kurun setahun. Dengan terbentuknya Kelurahan Bersinar, diharapkan angka tersebut di Sulteng khususnya Kota Palu bisa kita turunkan dengan maksimal,” ujarnya.
Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid saat memimpin Apel Siaga menegaskan bahwa Program Kelurahan Bersinar merupakan wujud penguatan agar Kota Palu menjadi kota yang bersih khususnya terhadap peredaran narkoba.
“Ini bukan upaya mudah. Olehnya, diperlukan fokus bersama untuk secara massif melakukan upaya penanganan narkoba,” tegasnya.
Ia juga berharap semua Satgas K5 di kelurahan untuk bekerja sebaik-baiknya dalam program pemberantasan narkoba, serta mampu melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai unsur yang ada.
Sebab, menurutnya, dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, apa yang direncanakan akan dapat tercapai. “Semoga niat kita hari ini mendapat penguatan dari Allah SWT, dan kita diberi keistiqomahan dalam menjalankan tugas-tugas dan mewujudkan kota Palu yang lebih baik lagi,” tandas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Palu, AKBP Dr Baharuddin mengungkapkan program kota Palu Bersinar mendapatkan anggaran dari Pemerintah Kota Palu sekira Rp3,7 miliar. Angka tersebut adalah yang terbesar di Indonesia.
“Olehnya penurunan angka penyalahgunaan Narkoba di Kota Palu sangat diharapkan dan menjadi harapan kita bersama,” ujar Baharuddin.
Ia menegaskan program tersebut merupakan sebuah langkah maju dari Pemerintah kota Palu, dalam menentukan arah kebijakan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kota Palu. Sebab dari enam daerah rawan yang ada di Provinsi Sulteng, lima di antaranya berada di wilayah Kota Palu. “Semoga kebijakan ini membawa dampak yang signifikan, sehingga masyarakat luas mendapat manfaatnya dan juga dapat menginspirasi daerah-daerah lain, khususnya yang ada di Sulawesi Tengah dan di Indonesia pada umumnya,” tandasnya. IEA