PALU, MERCUSUAR – Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng tetap menyatakan terdakwa Konsultan Perencanaan dan Pengawas pada proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu, Syaldi bersalah, hingga menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp147.990.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara empat bulan.
Diketahui, Kamis (30/1/2020), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menyatakan Syaldi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Olehnya, ia divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp147.990.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara empat bulan.
Syaldi merupakan terdakwa kasus dugan korupsi peningkatan jaringan air bersih dan pemasangan MBR yang diperuntukan bagi 1.049 sambungan rumah (SR) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2017. Alokasi anggaran kegiatan yang berasal dari APBN Kementerian Keuangan pada Pemerintah Kota Palu yang dikelola PDAM Palu Rp3 miliar itu, ia didakwa merugikan negara Rp147.990.000.
“Mengadili. Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum. Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal tanggal 30 Januari 2020 sepanjang mengenai kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” demikian bunyi putusan Majelis Hakim PT Sulteng diketuai, Gerchat Pasaribu SH MH
Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL tertanggal 2 April 2020 dikutip dari website PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Jumat (22/5/2020).
Barang bukti poin 1 hingga 18, dikembalikan pada JPU untuk perkara lain.