Sebelumnya, Senin (13/1/2020), JPU menuntut Syaldi pidana penjara empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp60 juta dari total kerugian negara Rp147.990.000, subsidair empat bulan penjara. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Menyatakan terdakwa Syaldi terbukti melakukan tindak pidana ‘setiap orang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP,” tandas JPU, Farhan SH. AGK