RA BANUA POMPIE Inovasi BPOM Dampingi UMKM Dapatkan Izin Edar

Suasana diskusi pada kegiatan Advokasi Inovasi RA BANUA POMPIE, yang dilaksanakan di ruang Posintomu BPOM di Palu, Senin (15/7/2024). FOTO: IMAM EL ABRAR/MS

PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menggencarkan pendampingan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin edar. Salah satunya melalui inovasi yang disebut RA BANUA POMPIE (Percepatan Pengembangan Usaha Pangan Olahan melalui Pendampingan Izin Edar).

Salah satu upaya agar inovasi tersebut berjalan optimal, BPOM di Palu turut mengajak sejumlah instansi pemerintah yang berkaitan dengan pendampingan UMKM, serta para pelaku bisnis ritel di Kota Palu.

“Kami mengumpulkan dinas-dinas dan pihak terkait lainnya, untuk membahas bersama terkait izin edar UMKM dan bagaimana nanti pemasarannya. Sesuai dengan namanya, ini seperti rumah, yakni semua lintas sektor terkait pada pendampingan UMKM berkumpul di situ,” kata Ketua Tim Sertifikasi dan Pendampingan UMKM BPOM di Palu, Dian Suriani, pada kegiatan Advokasi RA BANUA POMPIE, di ruang Posintomu Kantor BPOM di Palu, Senin (15/7/2024).

Dian menjelaskan, BPOM di Palu merupakan lembaga pemerintah yang memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha obat dan makanan dengan keberpihakan kepada UMKM, memiliki tugas untuk mendorong UMKM memiliki produk yang berdaya saing.

Inovasi RA BANUA POMPIE merupakan salah satu upaya dari BPOM untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin edar.

“Dengan adanya izin edar, pelaku usaha bisa memperluas jangkauan pemasarannya, menjual produknya lebih luas lagi, bisa masuk ke market-market besar seperti Grand Hero atau BNS, serta toko oleh-oleh. Market-market swasta ini, kan, punya standar, yang masuk di tempat penjualan mereka adalah produk-produk yang sudah punya izin edar, baik PIRT ataupun MD,” jelas Dian.

Nantinya, lanjut Dian, BPOM di Palu akan menjalankan program ‘Jemput Bola’ yang diagendakan pada bulan Agustus 2024. Pada program tersebut, pihaknya bersama instansi terkait akan mendatangi para pelaku usaha yang belum memiliki izin edar, atau izin edarnya telah habis dan ingin diperpanjang.

“Kami mau bareng-bareng mendatangi pelaku-pelaku usaha, yang berdasarkan data hasil mapping kami belum memiliki izin edar atau izin edarnya sudah habis dan mau diperpanjang. Jadi istilah ‘jemput bola’ itu bukan pelaku usaha lagi yang mencari kami, tetapi kami yang mendatangi mereka dalam rangka penertiban izin edar,” tandas Dian.

Sejumlah instansi yang dimaksud yakni Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulteng, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palu dan Kabupaten Sigi, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Dinas PMPTSP Palu dan Sigi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Palu, PLUT KUKM Sulteng, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, serta sejumlah ritel swasta dan toko oleh-oleh. IEA

Pos terkait